rppandperpresASN

Dibuat pada 02 Januari 2014

JAKARTA – Pasca pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang oleh DPR pada 19 Desember 2013, pemerintah langsung tancap gas untuk menyusun 19 Peraturan Pemerintah (PP)  dan 4 Peraturan Presiden yang diperintahkan oleh UU tersebut.

Sebenarnya DPR menghendaki seluruh PP dan Perpres harus sudah selesai paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan. Namun Menteri PANRB Azwar Abubakar dan jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU ASN itu lebih cepat, yakni dalam 6 bulan.

Untuk itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan dalam 3 bulan ini akan dirampungkan 10 RPP. “Dalam tiga bulan ini kami targetkan bisa menyelesaikan setidaknya 10 RPP,” ujarnya usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB, di Media Center, Kamis, (02/01).

Dalam kesempatan itu, Setiawan mengajak Kepala Biro Hukum dan KIP Herman Suryatman untuk proaktif bahu-membahu membantu penyusunan RPP dimaksud. “Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” tambahnya.

Di hadapan Wamen PANRB Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sujono, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, Deputi SDM Aparatur  Setiawan Wangsaatmadja, Staf Ahli Kebijakan Publik Rusdiyanto, Asdep Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik M. Imanuddin, serta  jajaran Biro Hukum dan KIP, Herman mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tiga hal.

Tiga hal dimaksud adalah melanjutkan program dan kegiatan yang baik dari, kedua memperbaiki kekurangan yang ada, serta  mendorong inovasi baru kinerja Biro Hukum dan KIP. “Kami harus berlari lebih kencang lagi,” ujarnya. (ags/bby/HUMAS MENPANRB)

 
DAFTAR PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
 
Screen Shot 2014-01-02 at 1.44.27 PM

Manfaatkan Injury Time, Selesaikan PP Pelaksana ASN

02 Januari 2014

JAKARTA– Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, merupakan awal yang baik dalam perjalanan reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM aparatur. Dengan diberlakukannya UU ASN, diharapkan politisasi terhadap birokrasi semakin terkikis, sehingga peran birokrasi  sebagai mesin pemerintahan dapat berjalan tanpa terpengaruh hiruk pikuk politik.

Terkait dengan hal itu, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas minta pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk bekerja ekstra keras agar secepatnya dapat menyelesaikan 19 Peraturan pemerintah dan 4 Perpres yang diperintahkan UU tersebut. “Tahun 2014 sudah tahun politik, manfaatkan injury time,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, menanggapi disahkannya RUU ASN oleh DPR pecan lalu.

Dikatakan, peraturan turunan UU ini harus segera diselesaikan. Pasalnya, masih banyak oknum-oknum yang tidak suka dengan perubahan, dan ingin memanfaatkan kelemahan dalam UU. “Hindari lubang sekecil mungkin, misal antara pusat dan daerah atau PPK dengan KASN,” tegasnya.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini, dalam UU ini, aparatur sipil negara merupakan fokus utama dari reformasi birokrasi. Hal ini harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga seperti Filipina, Singapura, dan Malaysia.  UU ASN akan menjadi landasan yang kuat dalam penilaian pegawai berdasarkan kinerja dan performance, sehingga sistem merit akan terjamin.

Lebih lanjut Erry merasa  optimis terhadap lompatan signifikan dengan disahkannya UU ASN tersebut. Momentum yang ditunggu-tunggu dalam UU ASN ini adalah birokrasi kebal terhadap politik, serta pergeseran paradigma masyarakat terutama pemerintah. Salah satunya dengan mempersiapkan kuota atau peluang profesional masuk ke dalam lingkup pemerintahan. “Kita harus optimis, tidak ada pilihan lain,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)