Agar seorang Tenaga Asing bisa bertugas sebagai dosen di Indonesia maka Institusi Pemakai wajib :

–  Mengurus RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Ijin Memperkerja Tenaga Asing) sesuai Permenaker no. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
– Mengurus ijin mengajar ke Sekjen Kemdikbud sesuai Permendiknas Permendiknas 66 Tahun 2009
– Bila ingin diangkat jadi dosen tetap dan diakui Dikti dengan pemberian NIDN, maka harus mematuhi Permendikbud no.84 Tahun 2013
– Wajib urus ijin perpanjangan dan bayar retribusi perpanjangan IMTA sesuai PP no.97 Tahun 2012 dan Permenaker no. 16 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah

  1. PP no. 97 Tahun 2012: Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

  1. Permenaker no. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

  1. Permendikbud no. 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi (membatalkan Permendikbud no.26 Tahun 2007)
  2. Permendiknas 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (untuk dosen tamu)
  3. Permendiknas 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia
  4. Permendikbud no. 84 Tahun 2013: Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Agar Seorang tenaga asing bisa diangkat jadi dosen tetap selain harus memenuhi persyaratan Permenaker PER.02/MEN/III/2008, Permendikbud no.66 tahun 2009 juga harus memehui persyaratan di pasal 3 ayat 5 Permendikbud no.84 tahun 2013 yaitu harus berkualifikasi Profesor di negara asal, mereka bisa peroleh pengakuan Dikti dengan penerbitan NIDN apabila memiliki SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun dengan kualifikasi minimal S3 baca persyaratan B butir 1.c.)
  5. Seorang dosen yang sudah bertugas 10 tahun sebagai dosen tetap, memiliki kualifikasi S3 dan publikasi ilmiah, bisa diusulkan sebagai Profesor di Perguruan Tinggi Indonesia sehingga berhak terima tunjangan kehormatan.

Semoga bermanfaat, salam, Fitri.