RUU Keinsinyuran Berlanjut ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Jakarta, Kemdikbud — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keinsinyuran segera dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU Keinsinyuran. RUU ini telah selesai dibahas di tingkat panitia kerja yang beranggotakan anggota Komisi X DPR dan pemerintah, dan disepakati dalam rapat panitia khusus (Pansus) RUU Keinsinyuran yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.
Mendikbud mengatakan, kehadiran RUU Keinsinyuran diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang jelas bagi pengaturan pengembangan karir keinsinyuran, serta melindungi profesi insinyur lokal dari dampak globalisasi.
“Kita menyadari bahwa peranan insinyur sangat dibutuhkan untuk pembangunan bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Dengan demikian, modal insani dalam bentuk para insinyur profesional dalam jumlah yang cukup, sangat diperlukan,” katanya saat memberikan pandangan pemerintah dalam rapat Pansus RUU Keinsinyuran, di gedung DPR, Jakarta, (12/2/2014).
Dalam rapat Pansus tersebut, semua fraksi menyatakan setuju agar RUU Keinsinyuran segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Dari sembilan fraksi, sebanyak enam fraksi membacakan pandangan akhir fraksi mengenai RUU Keinsinyuran. Sedangkan tiga fraksi lain tidak hadir, namun telah menitipkan dokumen pandangan akhirnya kepada pimpinan Pansus RUU Keinsinyuran.
Fraksi Partai Golkar, yang diwakili Hetifah Sjaifudian menyatakan, aturan keinsinyuran harus mampu melindungi kepentingan insinyur lokal dengan cara mengatur masuknya tenaga insinyur asing secara selektif dan sesuai dengan kebutuhan nasional. “Sebaliknya, aturan keinsinyuran juga harus mampu memuat aturan-aturan yang dapat mendorong adanya pengakuan insinyur Indonesia di tingkat regional, bahkan di tingkat global,” ujarnya saat membacakan pandangan akhir Fraksi Partai Golkar.
Ketua Pansus RUU Keinsinyuran, Rully Chairul Azwar mengatakan, tenaga insinyur Indonesia belum sepenuhnya dihargai dan disetarakan dengan para insinyur luar negeri. “Di sinilah pentingnya kehadiran RUU Keinsinyuran untuk meningkatkan daya saing dan kompetensi para insinyur dalam negeri,” katanya.
RUU Keinsinyuran terdiri dari 15 BAB dan 54 pasal. Pembahasannya melibatkan DPR dan pemerintah. Unsur pemerintah yang terlibat terdiri dari lima kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. (Desliana Maulipaksi).