Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Silakan download di SINI atau di SINI
Yth. Ibu Fitri,
Selamat sore ibu, berdasarkan info yang saya dapatkan dari ibu mengenai diperbolehkannya pembuatan jabatan fusional dari “tenaga pengajar” menuju “lektor 100” tanpa harus melewati “asisten ahli” apakah ada surat resminya yang menerangkan diperbolehkannya hal tersebut? atau dasar hukumnya boleh saya minta ibu untuk memperkuat dan memperlancar pemrosesan jabatan fungsional. Mohon bantuannya yeah ibu! Terimakasih atas waktunya.
Salam sahat untuk kita semua.
Itu sudah sangat jelas ada di Permenpan & RB no.17 tahun 2013 jo Permenpan & RB no.46 tahun 2013 beserta lampiran, mohon luangkan sedikit waktu membacanya, saya sudah berulang kali menjelaskan, tak ulang lagi. Bahkan saya ingat sudah pernah koreksi anda Lektor tak ada kum 100, kum lektor mulai dari 200. Itu aja anda tetap menulis Lektor kum 100.
Mohon tidak kirim pertanyaan yang sama di 2 thread yang berbeda.