Undang-undang Keinsinyuran Disahkan

Selasa, 25/02/2014 – 19:47

Jakarta, Kemdikbud — Rancangan undang-undang (RUU) tentang Keinsinyuran secara resmi disahkan menjadi undang-undang, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Selasa, (25/02/2014). Sebelumnya, RUU ini telah dibahas dan dilakukan pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja Panitia Khusus DPR RI pada 12 Februari 2014.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, UU tentang Keinsinyuran diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang jelas bagi pengaturan pengembangan karir keinsinyuran, serta melindungi profesi insinyur lokal dari dampak globalisasi.

“UU Keinsinyuran sangat tepat dan ditunggu oleh kalangan insinyur serta profesional untuk melindungi kesetaraan,” kata Mendikbud di Gedung Nusantara DPR-RI, Selasa (25/01/2014).

Mendikbud menyampaikan, UU Keinsinyuran ini diharapkan dapat mencetak insinyur-insinyur profesional yang berkualitas dan berdaya saing global. Mengingat kebutuhan insinyur yang besar, UU ini dirancang untuk merekam jumlah, mutu dan kinerja insinyur dan profesi keinsinyuran.

“Sehingga pengembangannya dapat dirancang untuk ditingkatkan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelum RUU Keinsinyuran disahkan menjadi undang-undang, Mendikbud terlebih dahulu  menyampaikan pendapat akhir Presiden RI atas rancangan undang-undang tersebut. Pemerintah dan DPR, kata dia, memiliki semangat yang sama yaitu memajukan profesi keinsinyuran agar mampu menjadi ujung tombak pembangunan dan daya saing global untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Selain itu, kata Mendikbud, UU Keinsinyuran membuka peluang bagi selain sarjana teknik untuk mencapai kompetensi insinyur dan berprofesi sebagai insinyur. UU ini menganut sistem terbuka untuk profesi keinsinyuran, dengan memperhatikan pengalaman profesi seseorang. “Sistem  ini menekankan agar para insinyur selalu mengembangkan keprofesionalannya dengan belajar terus-menerus serta melaksanakan darma bakti keinsinyuran kepada masyarakat,” katanya.

UU Keinsinyuran terdiri dari 15 BAB dan 54 pasal. Pembahasannya melibatkan DPR dan pemerintah. Unsur pemerintah yang terlibat terdiri dari lima kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.  (Aline Rogeleonick)

DPR Sahkan Undang-Undang Keinsinyuran

Dibahas 10 Tahun, RUU Keinsinyuran Disahkan jadi UU

Upah Insinyur Indonesia Setara dengan Asing