Silakan unduh :
Pemetaan PTN Berdasarkan Aturan Dasar PT atau Presentasi Prodi Sesuai Standar PT oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Latar Belakang:
1. Dikti berkepentingan untuk melakukan pemetaan terhadap PTN mengenai kepatuhan terhadap beberapa aturan-aturan dasar pendirian PT/Prodi.
2. Pemetaan ini diperlukan untuk memberikan informasi kepada manajemen PTN dan DIKTI, serta masyarakat mengenai perbaikan-perbaikan tata kelola yang harus dilakukan untuk memenuhi aturan-aturan dasar tersebut.
3. Untuk melakukan pemetaan itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut :
– Pendefinisian “Aturan Dasar PT”
– Pemetaan PTN berdasarkan aturan-aturan dasar tersebut.
Yang dimaksud dengan Aturan Dasar PT adalah:
Perguruan Tinggi wajib :
1. Mempunyai izin pembukaan PT oleh Kemdikbud
2. Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi
3. Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen
4. Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku
5. Tidak menyelenggarakan prodi yang tidak terdaftar dalam PDPT
6. Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta
7. Tidak menyelenggarakan kelas jauh (belum termasuk dalam pemetaan saat ini)
Prodi dinyatakan MEMENUHI STANDAR PT apabila :
1.Status prodi “terakreditasi”
2.Jumlah dosen tetap minimal 6 orang
3.Memenuhi ratio jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa
Selengkapnya silakan lanjut di SINI