Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal UBER HKI Tahun 2014

Oleh Arianda – 06 May 2014

Kepada Yth.
1.   Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2.   Koordinator Kopertis I s.d. XII
di Seluruh Indonesia

Menyusul surat kami Nomor 0492/E5.4/HP/2014, tanggal 13 Februari 2014 beserta panduannya, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang masih belum selesai, kami memandang perlu untuk memperpanjang batas waktu penerimaan proposal UBER HKI diperpanjang hingga tanggal 30 Mei 2014.

Program Bantuan Pendaftaran Paten UBER-HKI tahun 2014 ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan diajukan permohonan pendaftaran patennya tidak dibatasi oleh waktu pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan.

Usulan  disampaikan  selambat-lambatnya tanggal  30 Mei 2014,  pukul16.00 WIB ke alamat:

 Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
U.p Kasubdit HKI dan Publikasi
Di
rektorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
G
edung D Ditjen Dikti Lt. 4 Jl. Pintu 1 Senayan, Jakarta
Telepon 021-57946100 ext.0430, 0431, 0434;
Email [email protected]

Kepada Koordinator Kopertis agar dapat meneruskan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerjanya, dan kepada pimpinan perguruan tinggi mohon dengan hormat dapat menyebarluaskan informasi ini.

Terlampir kami sampaikan Panduan Pengusulan Program UBER HKI 2014, yang juga dipublikasikan di http://dikti.go.id untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

ttd

Agus Subekti
NIP. 196008011984031002

Lampiran File:
– Surat edaran Uber Hki 2014
– PANDUAN-UBER-HKI-2014