Surat Edaran Imbauan Membatasi Kunjungan ke Kantor Ditjen Dikti

Posted Fri, 05/02/2014 – 17:06 by sidiknas
Tanggal:
Fri, 05/02/2014

Sejalan dengan upaya optimalisasi layanan administrasi dalam jaringan (daring) atau online, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) mengirimkan surat edaran kepada Koordinator Kopertis I – XIV. Dalam surat edaran bernomor 305/E.4.1/2014 tersebut, Ditjen Dikti mengimbau seluruh Kopertis untuk membatasi kunjungan secara fisik ke kantor Ditjen Dikti Kemdikbud.

Optimalisasi Layanan Daring, Ditjen Dikti Imbau Kopertis Batasi Kunjungan Fisik ke Kantor Kemdikbud

Fri, 05/02/2014 – 16:51

Jakarta, Kemdikbud — Sejalan dengan upaya optimalisasi layanan administrasi dalam jaringan (daring) atau online, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) mengirimkan surat edaran kepada Koordinator Kopertis I – XIV. Dalam surat edaran bernomor 305/E.4.1/2014 tersebut, Ditjen Dikti mengimbau seluruh Kopertis untuk membatasi kunjungan secara fisik ke kantor Ditjen Dikti Kemdikbud.

Imbauan tersebut diberikan dengan tujuan agar pegawai di lingkungan Ditjen Dikti memiliki waktu lebih banyak untuk meningkatkan layanan administrasi daring, sekaligus untuk menghindari praktik-praktik layanan yang berpotensi pelanggaran kode etik pegawai. Dijelaskan dalam surat edaran, mekanisme dan prosedur setiap jenis layanan tersebut dapat dipelajari dalam laman http://forlap.dikti.go.id. Sehingga diharapkan semua perguruan tinggi swasta dapat melakukan semua transaksi secara online sesuai petunjuk.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti, Supriadi Rustad tersebut juga berisi imbauan agar setiap Kopertis dapat berperan aktif dalam membantu transaksi administrasi yang berkaitan dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), perubahan data dosen, pindah homebase, serta manajemen perguruan tinggi dalam status binaan di wilayah kerja masing-masing.

Kemudian dijelaskan juga, jika masih ada perguruan tinggi swasta (PTS) yang masih memerlukan bimbingan teknis, Kopertis dapat menginisiasi pertemuan secara berkala dengan PTS di wilayahnya, dengan mengundang narasumber dari Ditjen Dikti Kemdikbud. Biaya perjalanan, akomodasi, dan konsumsi serta honorarium narasumber akan ditanggung sepenuhnya oleh Ditjen Dikti Kemdikbud.  (Desliana Maulipaksi)