Rumpun Ilmu Indonesia menurut UU no.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Screenshot171

Untuk lebih memudahkan adik-adik mengenal rumpun ilmu, subrumpun ilmu dan bidang ilmu sesuai UU Pendidikan Tinggi no. 12 tahun 2012 pasal 10 yang menetapkan Rumpun Ilmu,  Nomenklatur Program Studi sesuai Rumpun Ilmu, KKNI dan Penamaan Internasional saya coba menyusun dalam bentuk table yang lebih sederhana dari Edaran Direktur Belmawa dan Para Kopertis, semoga bisa bermanfaat untuk pengenalan rumpun ilmu dan Nomenklatur Prodi sebelum turun Keputusan Dirjen Dikti tentang Nomenklatur Kode dan Nama Prodi Pengganti SK no. 163 tahun 2007.

Manfaat Momenklatur selain menyelaraskan nama-nama Program Studi di Indonesia dengan Program Studi di Luar Negeri yang sama sehingga dapat diakui oleh Internasional, juga memperkenalkan pada dunia aneka ragam Program Studi Indonesia yang berbasis keunikan Indonesia, sekalian menyelaraskan kelinieritas bidang ilmu Indonesia dan manfaat-manfaat  lainnya.

Untuk kelinieritas bidang ilmu, penataan kode disiplin akademik melalui nomenklatur prodi ini amat penting. Karena kelinearitas Prodi S1, S2 dan S3 ataupun keserumpunan bidang kajian pada satu disiplin akademik tertentu yang selama ini kurang jelas menjadi jelas. Perhatikan kode barunya, digit pertama menunjukkan rumpun/pohon ilmu, digit 2 dan 3 menunjukkan subrumpun/cabang ilmu (add: yang kita bahas ini adalah kode disiplin akademik, belum ditambah kode jenjang KKNI 1-9 dan Jenis Pendidikan 1-3, adapun kode baru di daftar rumpun ilmu yang saya sajikan adalah kode disiplin akademik).

Bidang ilmu yang berada di subrumpun ilmu sudah jelas linear 100%, namun bagi adik-adik yang sudah terlanjur mengambil bidang studi yang tidak berada di satu subrumpun ilmu tak usah cemas, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 696/E.E3/MI/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Linieritas Bidang Ilmu bagi Dosen:

Masih bisa diakui linier apabila :
1 ) Bagi lulusan S1 s/d S3 dari prodi yang linier (berada di cabang pohon/subrumpun yang sama) namun di bidang penugasan yang berbeda subrumpun, sejauh masih berada di Rumpun Ilmu yang sama dan memiliki publikasi di jurnal terakreditasi Dikti atau terindex yang berkaitan dengan bidang penugasannya tetap diakui kelinieran bidang ilmunya (bisa diajukan kenaikan jabatan/kepangkatan di bidang penugasan tsb)
2 ) Bagi yang ijazah S1 dan S2 berbeda subrumpun dengan ijazah S3, bila bidang penugasan sesuai dengan bidang ilmu di ijazah S3, ada publikasi jurnal terakreditasi di bidang ilmu terkait atau di jurnal internasional di rumpun ilmu yang sama tetap bisa usulkan kenaikan jabatan akademik/kepangkatan termasuk usulan ke Guru Besar.

Kiranyaa Daftar sederhana ini bisa jadi masukan untuk adik-adik baik yang akan studi lanjut, yang akan mengurus kenaikan jabatan fungsional/kepangkatan ataupun penyelenggara prodi yang akan membuka prodi baru.

Mohon maaf berhubung keterbatasan waktu dan kesehatan, hanya sempat menyusun sebanyak 27 halaman, bisa jadi masih banyak Program Studi terutama yang berada di Rumpun Ilmu Keenam tak sempat input ke dalam. Sekali lagi Daftra Rumpun Ilmu Sederhana ini hanya sebagai bacaan dan masukan bagi yang membutuhkannya menjelang penantian Penetapan Nomenklatur Program Studi yang sah melalui Keputusan Dirjen Dikti.

Silakan unduh:

Daftar Perubahan Nomenklatur Program Studi yang Mengacu kepada
Rumpun Ilmu,  KKNI dan Penamaan secara Internasional