INFORMASI PENTING TERKAIT PEMBERIAN TIKET PULANG BAGI KARYASISWA PENERIMA BPP-LN DIKTI

Di beberapa milis/forum dosen termasuk GDI berkembang Isu bahwa :
“Biaya transport kepulangan karyasiswa yang lebih dari 4 tahun (untuk S3) dan lebih dua tahun (untuk S2) tidak akan dibiayai lagi oleh DIKTI.”

Dan sempat ada yang bertanya:
“Jika ini benar, apakah ini artinya karyasiswa yang lulusnya lama boleh melanggar perjanjian untuk tidak kembali ke Indonesia gara-gara gak ada uang transport?”

Terus ramai berbagai komentar mengatakan faktor inilah yang menyebabkan dosen kita yang selesai S3 di atas 4 tahun dan S2 di atas 2 tahun tak bisa pulang karena harus kerja cari ongkos ticket.

TANGGAPAN SAYA:

Ketentuan ini terdapat di edaran no. 589/E4.4/2014 tanggal 7 April 2014 butir 5 SUDAH DIBATALKAN oleh edaran Direktur Diktendik no. 1513/E4.4/2014 tanggal 01 Sept 2014 dan sudah hampir seminggu pengumuman ini terpampang di website Dikti dan Kopertis 12.

Silakan baca:

Edaran no. 589/E4.4/2014 tanggal 07 April 2014 tentang POS kepulangan Karyasiswa Penerimaan BPPLN Dikti
http://img.dikti.go.id/wp-content/uploads/2014/04/589.-SOP-Kepulangan-2014.pdf

Edaran no.1513/E4.4/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Penyempurnaan Kepulangan Karyasiswa Penerimaan BPPLN Dikti
http://www.dikti.go.id/wp-content/uploads/2014/09/revisi-SOP-Kepulangan-2.pdf

Sudah tak ada lagi pembatasan seperti yang ramai jadi topik diskusi bahkan banyak yang tak sadar ketentuan tersebut sudah dibatalkan terhitung tanggal 01 September 2014, untuk itu mari sedapat mungkin mengikuti perkembangan informasi di Pendidikan Tinggi terutama yang ada keterkaitan dengan kepentingan para dosen.

Salam, Fitri.