PEMBERIAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR
SIAPA YANG MENDAPATKAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR ?



Dasar Hukumnya:

1. Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen

2. Keppres no.57 tahun 1986 tentang Tunjangan belajar dosen hanya untuk dosen PNS yang DITUGASKAN belajar dalam negeri (baca pasal 1)

3. SE Kepala BKN no. 8 tahun 1987: Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan pada Fakultas PascaSarjana

4. Contoh: Surat Kemenag tanggal 9 Desember 2013 tentang Permohonan Persetujuali Pemberian Tunjangan Tugas Belajar Program S2/S3 sebagai tindak lanjut dari Edaran Dirjen PTAI ke seluruh PTAIN

5. Surat Balasan dari Kemenpan & RB tanggal 15 Agustus 2014 tentang Permohonan Surat Keputusan Tunjangan Tugas Belajar (SKTTB)

6. Penjelasan tentang  Tunjangan Tugas Belajar bisa baca di SINI dan SINI