Surat Edaran Dirjen Dikti No 887/E.E3/MI/2014 perihal Penjelasan Linieritas Ilmu
1. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Kemendikbud
2. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan K/L lain .
3. Kordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
4. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
5. Kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud
6. Direktur Kelembagaan dan Kerj asama Ditj en Dikti Kemendikbud
7. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemendikbud
Menegaskan kembali Surat Edaran Nomor 696/E.E3/MI/2014 tanggal 11 Agustus 2014, pengertian linieritas ilmu yang acapkali digunakan dalam penentuan kelayakan pengangkatan dosen tetap untuk mengajar di sebuah program studi, maupun kenaikan jabatan, dengan ini kami sampaikan bahwa:
(1) Yang dimaksud dengan linieritas yaitu kesesuaian latar belakang ilmu yang diperoleh dosen pada program Magister atau Doktor dengan ilmu yang akan diajarkan untuk mencapai kompetensi atau capaian pembelajaran lulusannya pada program studi tempat dosen tersebut mengajar.
(2) Linieritas bukan diartikan sebagai latar belakang ilmu dosen, pada program S1 harus sama dengan S2 atau S3.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan.
plt. Direktur Jenderal,
TTD
Djoko Santoso
NIP 195309091978031003
Tembusan
1. Sesditjen Dikti
2. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti
Silakan unduh :
Surat Edaran Dirjen Dikti No 887/E.E3/MI/2014 perihal Penjelasan Linieritas Ilmu
atau bisa di SINI
Surat Edaran Dirjen Dikti No 696/E.E3/MI/2014 perihal Linearitas Bidang Ilmu Bagi Dosen
atau bisa di SINI