Jabatan Politik dan Jabatan Karir di Indonesia
Sedangkan jabatan politis, merupakan jabatan yang dihasilkan oleh proses politik, misal, Gubernur, wakil gubernur, Presiden/ wakil Presiden, beserta para menterinya.
Yang termasuk Jabatan Politik:
UU no. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal 11
(1) Pejabat Negara terdiri atas
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubenur dan Wakil Gubenur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.
(4) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.”
Yang termasuk jabatan karir:
Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:
1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a) Jabatan Administrasi;
b) Jabatan Fungsional;
c) Jabatan Pimpinan Tinggi.
2) Jabatan Administrasi terdiri atas:
a) Jabatan Administrator;
b) Jabatan Pengawas;
c) Jabatan Pelaksana.
3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam Pasal 131 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap Jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan:
1.Jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2) Jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3) Jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
4) Jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
5) Jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
6) Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Produk hukum yang berkaitan dengan Dosen PNS atau Tendik yang menjadi Pejabat Negara
1. UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, membatalkan UU no.32 Tahun 2004, diubah oleh Perpu no. 2 tahun 2014
2. UU no. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, diubah oleh Perpu no. 1 Tahun 2014
3. UU no. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
4. UU no. 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara atau di sini
5. UU no. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
6. Semua Produk Hukum yang terdapat di Seputar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS
7. PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Pasal 18
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar perguruan tinggi.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan bertugas sebagai dosen paling sedikit selama 8 (delapan) tahun.
(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen yang bersangkutan
kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan kembali sebagai dosen dan mendapatkan hak-hak dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak-hak dosen yang ditugaskan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan terakhir pada jabatan sebagai dosen sebelum menempati jabatan struktural.
8. Edaran Sekjen no. 122303/A.A1/KP/2014: Kepatuhan Pejabat Negara Melaporkan Harta Kekayaan (LHKPN).
9. Edaran Sekjen no. 23053/A4/KP/2013: Edaran Sekjen Kemdikbud tentang PNS yang Menjadi Pejabat Negara.