Bagaimana Menyesuaikan SK Dosen Tetap yang Lama ke Format Baru Dikti?

Ada pertanyaaan dari Dik Agus di Milis Evaluasi terkait untuk Update TMMD mengalami kendala karena diminta sertakan SK Dosen Tetap dengan format baru, sementara dosen tsb sudah lama mengabdi dengan SK dosen format bebas, ini pertanyaannya:

To: [email protected]
Date: Fri, 28 Nov 2014 17:19:30 +0000
Subject: [portal-informasi-pendidikan] share Kasus SK Tetap Pertama

Share kasus ini sehubungan dengan data di NIDN.
skup kasus: SK Dosen Tetap saat pertama diangkat.
Kasus pada: Data NIDN yang hilang tanggal awal masuk.
Kasus edit: Minta adanya SK yang sesuai format dikti terbaru.

Permasalahan saya share kan begini. Ketika mengajukan edit tanggal masuk awal (yang hilang) seorang dosen, di web muncul pesan merah. Setelah dikonsultasikan ke Kopertis solusinya adalah membuat SK dengan format terbaru, ditambahkan di tanda tangani pejabat sekarang tidak masalah. Nah, di sinilah letak kasusnya.
1. Misal seorang dosen yang hilang tanggalnya tersebut adalah diangkat sekitar tahun 200an dan sebelumnya dan harus dibuat SK seperti format terbaru dan ditandatangani oleh pejabat yang baru –> sesuatu tidak logis karena bisa saja pejabat yang sekarang masih belum ada di PT, mungkin masih studi lanjut, mungkin masih S-1, sehingga data menjadi tidak wajar.
2. Jika ditanggali sekarang dengan menerangkan pada waktu itu, mungkin saja, asalkan pihak yang berwenang menerimanya.

Saya kira ini permasalahan serius, substansi di atas bentuk. bahwa mengapa format harus disamakan dan tidak mengakui SK yang sudah terjadi waktu itu?

Tanya ke rekan di PT lain, menyatakan bahwa mereka lebih baik membiarkan saja data dosen itu karena kendala membuatkan SK yang sudah lalu lalu itu. Namun saya kira ini suatu permasalahan, maka saya beranikan diri nongol lagi di milis ini.

MOHON PENCERAHAN SEKALIGUS SOLUSI. Sebab ini data dosen yang bermasalah sama seperti itu saya kira di Indonesai ribuan.

Terima kasih.
Salam dari Madiun
Agus Mujilan

TANGGAPAN SAYA:
To: [email protected]
Date: Sat, 29 Nov 2014 11:39:42 +0700
Subject: RE: [portal-informasi-pendidikan] share Kasus SK Tetap Pertama

Kegunaan format Dikti untuk SK Dosen tetap tak lain bertujuan untuk melindungi kepentingan dosen, banyak SK dosen tidak memuat HAK, KEWAJIBAN dan LAMANYA MASA KERJA. Kalo biarkan Yayasan yang buat banyak yang tak masukkan hak dan kewajiban bahkan ada yang kesannya mengikat terus (homebase forever). Masalah pimpinan tak di tempat, harus diingat yang menerbitkan SK dosen tetap bukanlah pimpinan melainkan ketua yayasan. Kalo ketua yayasan bukan pejabat, tak perlu berprofesi dosen atau gelar akademik.

Kalo untuk masalah pengalihan formatnya, Mudah thu … dik Agus, untuk kasus yang seperti ini silakan terbit Surat Keputusan Ketua Yayasan tentang Penyesuaian SK Dosen Tetap, formatnya format SK Dosen tetap Dikti, yang isinya kurang lebih seperti ini (contoh buatan Oma Gaul dinda Ricardo Freedom Nanuru):

KOP SURAT YAYASAN
Surat Keputusan
Nomor
tentang
Penyesuaian Surat Keputusan Ketua Yayasan Nomor … Tanggal… tentang Pengangkatan Dosen Tetap atas nama Saudara …. di Universitas ….

Menimbang : Peraturan Perundangan dan Kebijakan Dikti perlu diadakan Penyesuaian Surat Keputusan pengangkatan Dosen Tetap yang belum memuat hak, kewajiban dan masa kerja di Universitas ….

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Dosen Tetap
5. SK Pendirian Universitas …. Nomor Tanggal
6. Statuta Universitas Nomor … Tanggal
7. Akta Notaris Nomor …. Tanggal
8. Keputusan Hasil Rapat Pengurus Yayasan …
Memutuskan:
Menetapkan: Penyesuaian Surat Keputusan Nomor … Tanggal … tentang Pengangkatan Dosen Tetap atas nama Saudara …
– Pertama
– Kedua
di butir ketiga: Menentukan masa kerja yang bersangkutan terhitung mulai …. (itu cantumkan TMMD atau Tanggal Mulai Menjadi Dosen)
dst s/d ketujuh itu mengikuti format Dikti,

Di tetapkan di …
Pada tanggal…bulan…tahun
Yayasan …

tanda tangan dan cap

Ketua yayasan

Dengan format yang seperti ini dijamin 100% diterima adik-adik di Diktendik (bukan 99% … hehehe…)

Salam, Fitri