PIMPINAN PTN DAN KOORDINATOR KOPERTIS TIDAK BERWENANG BUAT SURAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR DAN SURAT KEPUTUSAN PENGAKTIFAN KEMBALI

Pimpinan PTN dan Koordinator Kopertis hanya berwenang buat SURAT PERNYATAAN TUGAS BELAJAR ATAU SEDANG MELAKUKAN TUGAS BELAJAR, DAN USULAN PENGAKTIFAN KEMBALI (MENGUSULKAN BUKAN MEMUTUSKAN !)

Pimpian PTN dan Koordinator Kopertis berwenang memberi SURAT IJIN BELAJAR BAGI YANG BELAJAR DENGAN BIAYA SENDIRI.

kewenangan pejabat yang berwenang melakukan pengangtifan kembali sudah ditetapkan dalam Permendikbud no. 48 tahun 2009 tentang tugas belajar dan Permendikbud no. 13 tahun 2012 tentang Pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada Pejabat tertentu di lingkungan Kemdikbud dan lampirannya.

Rujukan I
Permendikbud no. 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Kemdikbud
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Pasal 21
Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas
belajar:
a. Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah;
b. Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS golongan IV/a ke bawah;
c. Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian bagi PNS golongan ruang III/d ke bawah;
di lingkungan Kemdikbud
Begitu juga untuk Pengaktifan kembali.

Rujukan II
Permendiknas no.13 Tahun 2012 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kemdikbud dan Lampiran akan jelas:
Untuk gol IV e kebawah oleh Sekjen, untuk gol IV a ke bawah oleh Kabiro Kepegawaian Kemdikbud, untuk gol III d ke bawah oleh kepala sub bagian pada Kepegawaian kemdikbud
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2015/01/Permen-13-2012.pdf
Lampiran
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2015/01/2012-13-PERMEN-LAMPIRAN.xls

Terlalu sering saya perhatikan, Surat keputusan tugas belajar maupun surat pengaktifan kembali dibuat oleh pejabat yang sebenarnya sama sekali tak berwenang (tidak pernah diberi kewenangan atau kuasa untuk melaksanakannya), pelanggaran terutama banyak terjadi bagi karyasiswa BPPDN.

Bahkan ada pimpinan PTN buat SK tugas belajar sendiri (pelanggaran I), tidak melakukan pemberhentian sebagai dosen (pelanggaran II), tidak melakukan pemberhentian sementara sebagai pimpinan PT (pelanggaran III), menerima terus tunjangan serdos, tunjangan tugas tambahan sebagai pimpinan PTN, menerima tunjangan umum PNS, menerima BPPDN yang bukan haknya karena SK dibuat oleh yang tak berhak! pelanggaran berat IV) jadi total 4 pelanggaran yang bisa dikategori korupsi karena merugikan keuangan negara dengan membuat dokumen yang tak memiliki kekuatan hukum.

Untuk Proses Kepulangan dan Pengaktifan kembali Dosen Tugas Belajar bisa baca di:
http://www.kopertis12.or.id/2012/10/23/proses-kepulangan-dan-pengaktifan-kembali-dosen-tugas-belajar.html

Semoga bermanfaat,

Fitri.