Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02 /2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
Tarif uang makan bagi PNS mengikuti PMK Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan 2015 yang menetapkan bahwa tariff uang makan PNS untuk Gol I dan II sebesar Rp.30.000,-, Gol III sebesar Rp.32.000,- dan Gol IV sebesar Rp.36.000,-
Selain perubahan uang makan PNS, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya:
- Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa,
- Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan,
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian, dan
- Honorarium Pengajar Diklat.
Standar Biaya Masukan dan Standar Keluaran Tahun 2015
Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan
- Permenkeu No. 195/PMK.02/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Standar Struktur Biaya
- Permenkeu No. 169/PMK.02/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015
- Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permenkeu No. 133/PMK.02/2014 tanggal 18 Juni 2014, tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
- Permenkeu no. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
- Permenkeu no. 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
- Permenkeu no. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Surat Menteri Keuangan
- Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan