Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02 /2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015

Tarif uang makan bagi PNS mengikuti PMK Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan 2015 yang menetapkan bahwa tariff uang makan PNS untuk Gol I dan II sebesar Rp.30.000,-, Gol III sebesar Rp.32.000,- dan Gol IV sebesar Rp.36.000,-

Selain perubahan uang makan PNS, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya:

  • Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa,
  • Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan,
  • Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian,  dan
  • Honorarium Pengajar Diklat.

Standar Biaya Masukan dan Standar Keluaran Tahun 2015

Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan

  1. Permenkeu No. 195/PMK.02/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Standar Struktur Biaya
  2. Permenkeu No. 169/PMK.02/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015
  3. Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  4. Permenkeu No. 133/PMK.02/2014 tanggal 18 Juni 2014, tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
  5. Permenkeu no. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
  6. Permenkeu no. 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
  7. Permenkeu no. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Surat Menteri Keuangan

  1. Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan