Menristekdikti Tegaskan Kewajiban Uji Kompetensi Bagi Dokter

Yohannie Linggasari, CNN Indonesia
Minggu, 13/09/2015 00:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan pentingnya kewajiban uji kompetensi oleh mahasiswa pendidikan kedokteran.

Pernyataan itu ia lontarkan di saat rapat dengan rektor dan dekan dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter. Pembahasan ini juga untuk menanggapi munculnya petisi di change.org yang memprotes adanya uji kompetensi.

“Kami telah menyepakati bahwa semua mahasiswa dari pendidikan dokter harus ikut ujian kompetensi, kecuali kalau mereka tidak mau ambil profesi,” kata Nasir saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (12/9).

Nasir juga menyatakan dirinya telah menanyakan biaya kepada perguruan tinggi sebagai penyelenggara ujian kompetensi dokter.

Pasalnya, dalam petisi tersebut juga disebutkan bahwa harga yang dipatok untuk uji kompetensi adalah Rp1 juta hingga Rp9 juta.

“Tadi saya tanyakan kepada mereka dan mereka menyatakan hanya berkisar Rp500 ribu. Paling tinggi Rp1 juta,” kata Nasir.

Selain itu, Nasir juga menyoroti masalah rasio antara dosen dan mahasiswa pendidikan dokter. Ia mengatakan masih ada beberapa peguruan tinggi yang rasio antara dosen dan mahasiswanya tidak ideal.

Nasir mengatakan rasio antara dosen dan mahasiswa pendidikan kedokteran yang ideal adalah 1:10. Sementara untuk pendidikan profesi adalah 1:5.

“Namun kami beri kelonggaran jadi 1:20. Perguruan tinggi ini mengatakan akan menyanggupinya. Paling lambat akhir 2015,” katanya.

Ia mengatakan ada sekitar 30 perguruan tinggi (dari 75 perguruan tinggi) penyelenggara pendidikan dokter yang masih bermasalah terkait rasio tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul sebuah petisi dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang ditujukan kepada Nasir di situs change.org.

Selain mempersoalkan ijazah dokter yang ditahan, PDMI juga memprotes adanya uji kompetensi dokter karena merasa pendidikan dokter telah cukup.

Dalam petisi tersebut, PDMI juga menilai Kemristekdikti seolah ingin mengambil alih biaya uji kompetensi yang berkisar Rp1 juta hingga Rp9 juta.

Baca juga :

Menristekdikti Bantah Tahan Ijazah Dokter
Menteri Nasir Dipetisi karena Tahan Ijazah Dokter