Hati-hati konsumsi informasi, 243 PTS yang kena status pembinaan di tanggal 29 September 2019 16:00 wib  sebagian sebenarnya adalah PTS baik hanya saja ada pelanggaran administratif bisa jadi ada jumlah dosen tetap berkurang dari yang diwajibkan misalnya  ada dosen yang meninggal dunia atau pindah ke daerah lain. Dan juga terdapat beberapa PTS yang sudah berhenti operasi.

Mohon kerjasama yang baik dalam pemberian informasi yang akurat, jangan tujuan baik yang ingin membina PTS agar masyarakat bisa peroleh mutu pendidikan tinggi yang semakin baik melalui PT sehat, disalah informasikan.

Seperti berita di bawah ini seandainya benar dari pernyataan Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat BKN sungguh mengganggu pikiran.  Apakah benar BKN jadikan 243 PTS non aktif di tanggal tertentu (tgl 29 September 2015 16:00 wib) sebagai rujukan tolak cpns dan hukum pns ? sadarkah angka 243 itu adalah angka dinamis yang setiap detik bisa ubah sesuai dengan kondisi PTS, kalo sudah siap dibina ya sudah tak bermasalah lagi. Misalnya di tanggal 29 September 2015 malam aja ada satu akademi di kopertis 9 selesai binaan dan keluar dari daftar non aktif, sehingga di tanggal 29 September 2015 malam aja total kampus non aktif sudah berubah dari 243 menjadi 242. Dan hari ini tanggal 9 Oktober 2015 pukul 13:00 wib sudah menurun menjadi 222 kampus status non aktif.

Jadi sekali lagi pihak Dikti tidak pernah mengumumkan tentang alumni dari kampus non aktif tidak bisa melamar CPNS atau jadi PNS. Dikti hanya tegaskan bila status kampus sedang dalam keadaan non aktif tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS. Mohon bantuan bapak/ibu yang kerja di media secermat mungkin meliput berita jangan sampai merugikan para alumni yang kini dalam kegalauan, sekali lagi tidak semua dari daftar 243 ini PTS nakal atau PTS yang melanggar peraturan perundangan. Terima kasih kerjasama yang baik.

Sebagai contoh:

Kasus pertama:

ada kampus yang rasio dosen tetap terhadap mahasiswa selama ini pas cukup, eh tiba-tiba terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 2 dosen tetapnya meninggal sehingga nisba dosen mahasiswa berubah jadi di atas ketentuan yang ditetapkan Dikti yaitu 1:30 untuk bidang IPA dan 1:45 untuk bidang IPS. Dan berhubung kampus ini kecil dan berada di daerah terpencil tak bisa dalam waktu dekat peroleh 2 dosen tetap, dan mereka terlalu jujur untuk rekayasa dosen maya demi memenuhi nisba yang diwajibkan, sehingga status jadi non aktif.  Apakah lantas PTS ini harus disanksi termasuk semua alumni yang sudah lulus di saat kampus dalam keadaan sehat ? Apabila sampai cpns dari kampus yang demikian dinyatakan juga tak bisa terbit NIP, ya betapa kejamnya kita ini, saya jadi sangat bersalah karena pernah menyajikan daftar kampus non aktif.

Kasus kedua :

Ada PTS kena teguran dari Diktendik karena ada dosen tetapnya berprofesi guru, Pimpinan PTS kecil ini bingung yang mana ya dosen yang berprofesi guru tersebut ? kebetulan cuma memiliki 6 dosen tetap, ditanya tak ada yang mengaku. Pimpinan yang kebingungan dan ketakutan, dengan lugunya minta operator keluarkan 6 dosen tersebut dari sistem PDDikti, nanti baru diajukan kembali biar Dikti yang seleksi mana yang layak jadi dosen. Sedikitpun tak disangkanya tindakan lugunya menyebabkan kampusnya yang tadinya aktif berubah status non aktif,  karena pada saat jumlah dosen = nol, sistem otomatis ubah statusnya jadi non aktif.  Apakah alumni dari PTS yang memiliki pimpinan polos dan lugu ini lantas dihukum ???

Kasus ketiga:

Ada PTS baru sudah ajukan permohonan buka PTS baru beberapa tahun yang lalu, karena kebetulan pas mau proses usulannya terjadi moratorium ijin pembukaan PTS sehingga ijinnya baru terbit tahun ini setelah moratorium dicabut. Pas ijin terbit ketua yayasannya panik tak karuan, karena calon2 dosen yang dia rencana rekruit tempo hari sudah kabur semua karena tak bisa lama menanti sudah cari kerja di tempat lain, begitu juga calon tendik lainnya. Baru beberapa minggu dia terima SK ijin yang dulu dia dambakan sudah dapat teguran kopertis, isinya kalo masih tak ada dosen dan mahasiswa akan dimasukkan ke pembinaan.

dan lain-lain kasus yang sebenarnya bukan pelanggaran peraturan perundangan, hanya pelanggaran ketentuan akademik aja. Lain kalo kampus yang jual-beli ijazah palsu, kesengajaan buka kelas jauh dll, itu jelas harus diberi sanksi setimpal.

Dua berita di bawah ini mohon disikapi baik-baik, tidak merugikan para alumninya:

Seperti yang saya kutip dari salah satu berita di bawah ini:

==========================================================
BKN Tolak Pemberkasan NIP CPNS Lulusan PTS Bermasalah (JPNN tgl 8 Okt 2015)

Ini Bahaya! Yang Merasa Punya Ijazah di 243 Kampus Non Aktif tidak Bisa Daftar CPNS 2016 ( Fajar tgl 8 Okt 2015)

... kutip dari berita di atas sbb …

Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Patdono Suwignjo menegaskan 243 kampus yang masuk daftar bermasalah (nonaktif) oleh Dikti tidak diterima ikut CPNS.

“Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya,” terang Patdono Rabu (07/10). Menurutnya, sejak status kampus dicabut Kemenristek Dikti, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tidak sah. Oleh karena itu, pelamar yang menggunakan ijazah dari 243 perguran tinggi bermasalah tidak akan mendapat pelayanan.

==========================================================

SUNGGUH MENYESATKAN, karena Bapak Patdono hanya menegaskan kampus yang SEDANG non aktif tidak bisa ikut seleksi CPNS. Bapak Patdono sama sekali tidak mengatakan status kampus dicabut, beliau mengatakan status kampus adalah non aktif (dicabut berbeda dengan non aktif). Dan pelamar tidak bisa melamar CPNS apabila status masih dalam pembinaan atau non aktif, ini tidak berlaku selamanya, apabila pas di periode seleksi cpns sanksi non aktif sudah dicabut tidak ada hambatan bagi para alumni lamar cpns. Itu tak lain karena dalam status non aktif, layanan di PDDikti diberhentikan sehingga bila ikut CPNS dalam keadaan ini, link untuk onlinekan data ybs di kampusnya tidak bisa nyala sehingga tidak bisa mendaftar.

Jadi bapak-bapak BKN dan Kemenpan & RB, mohon tidak jadikan list kampus non aktif sebagai alat untuk seleksi penerimaan cpns karena list bisa berubah setiap saat, kalo untuk penerimaan itukan sudah online ke PDDikti, apabila status non aktif sudah pasti tak bisa mendaftar, tapi kalo yang sudah cpns atau pns janganlah mereka ditolak atau diturunkan pangkat hanya karena mereka alumni dari kampus yang saat ini non aktif, pahamilah mereka ini lulus pada saat kampusnya masih aktif. Dan tidak semuanya adalah PTS nakal, janganlah kita salah memberi sanksi… Please cek dan cek sebelum sanksi dijatuhkan.

Mohon maaf  sebesar-besarnya bila tulisan saya sebelumnya tentang kampus non aktif (posting 243) turut kontribusi kegalauan. Semoga dengan penjelasan melalui tulisan ini, publik bertambah memahami pengertian kampus non aktif.

Terima kasih semua yang baca artikel ini.  Semoga pembenahan PTS ini tidak melenceng dari tujuan sebenarnya,  yaitu DIBINA jadi PTS sehat menuju PTS unggulan.