Edaran Sekjen KemenRistekDikti no. 1499/A/PL/2015 tentang Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan di KemenRistekDikti

Yth.
1. Inspektur Jenderal
2. Para Inspektur
3. Para Direktur Jenderal
4. Para Direktur
5. Para Kepala Biro dan Pusat
6. Para Rektor Perguruan Ti
nggi Negeri
7. Para Direktur Politeknik Negeri
8. Para Kopertis
 
Dalam rangka melaksanakan:
1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) dimana Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan Pengumuman Pengadaan di Website K/L/D/I masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),
2) Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dan
3) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Rencana Umum Pengadaan (RUP), maka untuk membantu peningkatan efisiensi dan optimalisasi dalam pengadaan barang/jasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
Selengkapnya silakan baca di :
Edaran Sekjen Kemristekdikti no. 1499/A/PL/2015 tentang Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan di KemenRistekDikti bisa unduh di SINI
 
Kumpulan Produk hukum tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa unduh di SINI