Benarkah Beasiswa Dosen Bakal Dicabut atau Dipangkas Tahun Anggaran 2016 ?

Menanggapi berita media Republika dengan judul:
Dana Beasiswa Dikti Dicabut, Para Dosen Terancam Gagal Jadi Doktor

Jawabannya TIDAK BENAR.

Pertama saya ingin luruskan isi berita ini tentang APBN 2016 yang dialokasi ke KemristekDikti sebanyak Rp.40 M adalah tak benar.

Yg jelas Rancangan Pagu APBN 2016 utk Kemristekdikti yg ditetapkan Kemenkeu melalui surat Menkeu no.S-564/MK.02/2015 tgl 27 Juli 2015 adalah sebesar Rp. 37.987.612.000.000,- atau 37,99 T. Seterusnya pada tgl 21 Okt 2015 melalui Raker Bersama antara Kemristekdikti dengan komisi X DPR sudah disetujui pertambahan pagu sebesar Rp. 2.639.400.000.000,- sehingga total Pagu yang disetujui DPR menjadi Rp.40.627.378.612.000,- atau 40,62 T. Rancangan Pagu 2016 ini sudah disampaikan Komisi X pada Rapat Paripurna Pengesahan RUU-APBN 2016 tanggal 30 Oktober 2015 untuk disahkan menjadi UU-APBN 2016. Perinciannya kita tunggu penerbitan Keppres tetntang Pagu APBN 2016 untuk K/L.

Terlampir saya SSkan hasil keputusan Raker RKA K/L Tahun 2016 antara komisi X dengan Kemristekdikti tgl 21 Oktober 2015.

Walau angkanya jauh lbh kecil dari pagu Anggaran APBN-P 2015 yg mencapai Rp. 42.707.764.607.000,- atau 42,71 T, tapi tak perlu risau krn sbgn anggaran pengelolaannya dipindah ke kementerian lain, misalnya utk beasiswa dosen, untuk karyasiswa BARU tahun anggaran 2016 langsung dikelola LPDP Kemenkeu, hanya BPPDN dan BPPLN yang ongoing tetap di kelola Kemristekdikti.
Juga sebagian infrastruktur pendidikan anggaran tahun 2016 telah dipindahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera).