Pemberhentian Sementara Tunjangan Serdos bagi Dosen yang Tubel, Yang Benar Pemberhentian Terhitung Sejak Kapan ???

Dulu tak salah pernah bahas topik ini, tapi pantauan saya barusan dari diskusi di group sebelah masih banyak yang belum tahu bahkan terkesan dosen2 tubel mengalami perlakuan pemotongan tunjangan jafung dan serdos yang berbeda di masing-masing kampus padahal sama2 tunjangan yang diberi pemerintah RI. Baiklah saya ulangi lg semoga bermanfaat buat kita semua.

Untuk rujukan pemberhentian sementara tunjangan jabatan fungsional adalah Perka BKN no.39 tahun 2007 yang menetapkan bahwa tunjangan fungsional diberhentikan MULAI BULAN KETUJUH sejak terbit sk pemberhentian sementara dari jafung dosen (bagi dosen yayasan yg tak ada sk pemberhentian sementara maka bulan mulai tubel di sk tugas belajar itu jadi rujukan).

Ok yang di atas adalah ketentuan pemberhentian tunjangan fungsional dosen, gimana dengan tunjangan profesi dosen atau serdos ??? Sebagaimana kita ketahui tunjangan serdos baru mulai disalurkan terhitung tahun 2008 (tunjangan kehormatan profesor) dan 2009 (tunjangan prodesi dosen), setelah Perka no.39 tahun 2007 diundangkan.

Mari kita membaca kembali Produk Hukum tentang Tunjangan Profesi Dosen.
PP no. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjuangan Khusus Guru dan Disen, serta Tunjanhan Kehormatan Profesor.
Pasal 4
Tunjangan diberikan untuk yang menduduki jabatan fungsional dosen.
Pasal 9
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud no.18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjanhan Profesi Dosen.
Pasal 1
Tunjangan profesi dosen diberikan kepada dosen dengan jenjang jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, dan Guru Besar atau Profesor yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen.
Pasal 7 butir g:
Tunjangan Serdos bisa diberhentilan apabila beban kerja dosen kurang dari yang dipersyaratkan.

Permenkeu no. 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
Pasal 13
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.

Sampai sini jelas apabila jabatan fungsional diberhentikan maka berhenti juga tunjangan serdos karena status sementara menjadi NON DOSEN.

Terus harus dihentikan sejak kapan ? Jawabannya BERSAMAAN WAKTU dengan pemberhentian jabatan fungsional dosen, krn Permendikbud no. 48 tahun 2009 juga memberi pengakuan pembebasan semenrara berlaku untuk tubel di atas 6 bulan.
Pasal 1 butir 20
Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional adalah pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsionalnya karena melaksanakan tugas belajar LEBIH dari 6 (enam) bulan.

Di Edaran Kabiro Kepegawaian kemdikbud no.23327 tahun 2009 juga menjelaskan ketentuan pemberhentian tunjangan serdos berlaku sama seperti tunjangan fungsional dosen. Walau ada edaran kabiro Kepegawaian kemdikbud no.4159 tahun 2010 menjelaskan untuk pemegang bppln tunjangan jabatan fungsional berhenti di bulan keberangkatan dan untuk pemegang bppdn tunjangan berhenti di bulan ke 6. Abaikan aja ketentuan pemberhentian di edaran 2010 ini, karena edaran kabiro selain tidak ada kekuatan hukum, TIDAK DIBENARKAN BERTENTANGAN dengan Peraturan Kepala BKN yg berinduk pada Perpres no. 12 tahun 1961 dan Kepmen Menteri pertama no.224/Mp/1961 tentang tubel (kedua produk hukum ini sdh sgt tua tapi msh idup hingga kini dan menjadi induk semua peraturan tentang tubel ). Sedangkan Peraturan Menteri kita no.48 tahun 2009 tak atur kapan pemberhentian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi mungkin krn dianggap itu adalah kewenangan BKN dan Kemenkeu.

Ini Perka bkn no.39 tahun 2007 tentang Tatacara permintaan, pemberian dan pemberhentian tunjangan jabatan fungsional, rincian tentang pembebasan sementara tunjangan fungsional ada disertakan CONTOH KASUS di hal 15 dan 16:

Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdikbud no.23327 tahun 2009 yg menjelaskan memperlakukan pemberhentian tunjanhan serdos seperti tunjangan fungsional dosen:

Saya SSkan hal 15 dan 16 Perka BKN no. 39 tahun 2007 tentang pemberhentian sementara tunjangan jabatan fungsional. Untuk dosen non pns, selagi yg mereka pakai adalah uang negara tentu hrs mematuhi produk hukum yang berlaku untuk Tubel.

Mohon maaf bila penjelasan ini kurang memadai.
Fitri.

Holy Chaniago's photo.