Pemberitahuan Perubahan Nama ‘Status Nonaktif Menjadi Dalam Pembinaan’
Selasa, 15 Desember 2015
Yth
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV
Dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa sebutan ‘Non-Aktif’dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) telah diubah menjadi ‘Dalam Pembinaan’;
- Perguruan tinggi/program studi dengan status ‘Dalam Pembinaan’tetap menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi yang memiliki kepemimpinan rangkap diminta tidak melakukan wisuda;
- Perguruan Tinggi/ Program Studi dengan status ‘Dalam Pembinaan’diwajibkan memperbaiki kondisi perguruan tinggi maupun program studinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Perguruan Tinggi / Program Studi dengan status ‘Dalam Pembinaan’akan memperoleh pendampingan dari Kopertis setempat dan Kemenristekdikti untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam waktu yang akan ditentukan pada saat dimulainya pendampingan;
- Perguruan Tinggi / Program Studi dengan status ‘Dalam Pembinaan’wajib menandatangani pakta integritas untuk memperbaiki kondisinya dalam waktu tertentu;
- Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Perguruan Tinggi/ Program Studi tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, Kopertis setempat akan mengeluarkan rekomendasi yang akan menentukan keberlangsungan Perguruan Tinggi tersebut selanjutnya.
- Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV agar memberitahu informasi sebagaimana disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 6 kepada Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerja masing-masing
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Direktur Jenderal
Ttd
Patdono Suwignjo
NIP 195810071986011001
Tembusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti;
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti;
Para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenristekdikti;
Para Direktur di lingkungan Kemenristekdikti.