Pemberitahuan Perubahan Nama ‘Status Nonaktif Menjadi Dalam Pembinaan’

Selasa, 15 Desember 2015

Yth
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV

Dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa sebutan ‘Non-Aktif’dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) telah diubah menjadi ‘Dalam Pembinaan’;
  2. Perguruan tinggi/program studi dengan status ‘Dalam Pembinaan’tetap menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi yang memiliki kepemimpinan rangkap diminta tidak melakukan wisuda;
  3. Perguruan Tinggi/ Program Studi dengan status ‘Dalam Pembinaan’diwajibkan memperbaiki kondisi perguruan tinggi maupun program studinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Perguruan Tinggi / Program Studi dengan status ‘Dalam Pembinaan’akan memperoleh pendampingan dari Kopertis setempat dan Kemenristekdikti untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam waktu yang akan ditentukan pada saat dimulainya pendampingan;
  5. Perguruan Tinggi / Program Studi dengan status ‘Dalam Pembinaan’wajib menandatangani pakta integritas untuk memperbaiki kondisinya dalam waktu tertentu;
  6. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Perguruan Tinggi/ Program Studi tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, Kopertis setempat akan mengeluarkan rekomendasi yang akan menentukan keberlangsungan Perguruan Tinggi tersebut selanjutnya.
  7. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV agar memberitahu informasi sebagaimana disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 6 kepada Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerja masing-masing

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Direktur Jenderal

Ttd

Patdono Suwignjo

NIP 195810071986011001

Tembusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti;
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti;
Para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenristekdikti;
Para Direktur di lingkungan Kemenristekdikti.

Download Pengumuman