Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2016
http://simlitabmas.dikti.go.id/

Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di Litbang
di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas terbitan berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
melaksanakan akreditasi secara periodik (2 kali setahun) terhadap
terbitan berkala ilmiah elektronik maupun cetak yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.

Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku kreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru, untuk mengajukan akreditasi minimal telah berusia 3 tahun dan terbit minimal 2 nomor per tahun. Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah. Pada tahun 2016 ini, sebagai masa transisi, digunakan dua instrumen penilaian. Untuk terbitan berkala ilmiah elektronik menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, sedangkan untuk terbitan berkala ilmiah cetak menggunakan instrumen Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
yang keduanya dapat dilihat pada laman http://ristekdikti.go.id atau
http://simlitabmas.dikti.go.id/

Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Maret 2016 dan periode II tanggal 31 Agustus 2016. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik melalui laman http://arjuna.dikti.go.id/ ,sedangkan untuk pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Cetak tetap diajukan secara manual.

Berikut prosedur pengusulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Cetak:
1. Menyerahkan isian lengkap Format Pengajuan Akreditasi (formulir
1) dan Riwayat Hidup 5 orang Dewan Editor/Penyunting (formulir 2), sebanyak 3 set;

2. Menyerahkan isian lengkap formulir Penilaian Akreditasi Berkala Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri (formulir 3), sebanyak 3 set;

3.Menyerahkan 6 nomor terbitan terbaru , masing-masing 3 eksemplar, beserta soft copy terbitan dengan format Pdf yang dikemas dalam compact disk (CD);

4. Menyerahkan surat -surat atau bukti korespondensi pelibatan mitra bebestari dan keterlibatan aktif para mitra bebestari dalam bentuk koreksi atau komentar pada naskah yang direview

5.Melampirkan biodata para mitra bebestari untuk melihat kualifikasi mitra bebestari yang dilibatkan

6.Melampirkan bukti pendaftaran ISSN dari PDII-LIPI;

7.Disamping diterbitkan secara tercetak (konvensional) bagi berkala ilmiah yang diajukan harus mempunyai terbitan versi elektronik, dengan menyampaikan alamat website berkala ilmiah tersebut;

8.Usulan ditandatangani oleh Ketua Dewan Redaksi Berkala Ilmiah kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah

9.Berkas usulan dikirim ke:
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Up. Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah
Gedung BPPT II Lt. 20
Jl. M.H Thamrin No.8
Jakarta 10340

10. Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui
website http://ristekdikti.go.id dan http://simlitabmas.dikti.go.id/

11.Berkas usulan tidak akan dikembalikan dan menjadi milik Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk keperluan arsip.

Silakan unduh: