Mahasiswa akan Diberi NPWP Saat Kelulusan

Senin, 28 Maret 2016 | 17:30 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenrisetdikti) melakukan kerja sama untuk meningkatkan kesadaran mengenai pajak terhadap mahasiswa. Sebab mahasiswa akan menjadi wajib pajak setelah mereka berkecimpung dalam dunia usaha maupun bekerja di lapangan.

Untuk memberikan pemahaman ini, ?perguruan tinggi bisa memberikan kurikulum lebih mengenai pajak. Sehingga mereka lebih mengerti apa itu pajak dan manfaat dari pajak yang disetorkan.

“Pembelajaran ini bisa saja masuk melalui mata pelajaran kewirausahaan. Jadi nantinya bisa dimasukan pelajaran mengenai pajak di mata kuliah ini,” ujar Menristekdikti Muhammad Nasir, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (28/3).

Selain memberikan pemahaman mengenai pajak, perguruan tinggi juga bisa memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada setiap lulusan yang telah menyelesaikan semua mata kuliah dan di wisuda. Dengan pemberian NPWP ini, mahasiswa yang telah memiliki pekerjaan atau berkecimpung di bidang bisnis bisa lebih mudah dalam melaporkan wajib pajak mereka.

“Ini juga menjadi strategi untuk mengetahui berapa jumlah lulusan pada perguruan tinggi. Bisa kita monitor,” papar Nasir.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyampaikan, program pemberian NPWP ini bisa segera diberlakukan untuk lulusan strata satu (S1) atau mulai diploma tiga (D3) agar mereka lebih siap saat akan menjadi wajib pajak (WP). Meski lulusan ini sudah memiliki NPWP, mereka belum tentu langsung melaporkan Surat pemberitahuan (SPT) pajak?. Hal ini masoh harus melihat terlebih dahulu apakah mereka sudah layak dikenakan pajak atau belum.

“Kalau mereka (mahasiswa dan lulusan) belum menghasilkan pendapatan sesuai PTKP (penghasilan tidak kena pajak), dia belum membayar pajak,” papar Bambang.

Namun untuk detail program ini, Bambang belum bisa memastikan bisa diterapkan dalam waktu dekat atau lulusan di tahun 2016. Kemenkeu dan Kemenrisetdikti masih akan membahas detailnya seperti apa sehingga program ini benar-benar bisa dilaksanakan.

Rep: Debbie Sutrisno / Red: Nur Aini

Baca juga:

Tingkatkan Pemahaman Pajak Bagi Mahasiswa

March 29, 2016

Dalam rangka mewujudkan generasi muda yang paham dan sadar akan pentingnya pajak dalam pembangunan bangsa perlu ditanamkan nilai-nilai pajak sejak dini melalui pendidikan. Untuk itu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bekerjasama dengan Kementerian Keuangan melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang peningkatan kerjasama perpajakan melalui pendidikan tinggi di Gedung Djuanda 1, Jakarta Pusat (28/03/2016)

Perjanjian kerjasama antara Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) dan Ditjen Pajak bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran perpajakan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui pendidikan tinggi.

Menristekdikti Mohamad Nasir menyambut baik kerjasama antara Ditjen Belmawa dan Ditjen Pajak dalam meningkatkan pehamaman pajak bagi anak-anak Indonesia melalui perguruan tinggi. “Saya sangat mendukung sekali inisiasi ini. Saya berharap kedepannya mahasiswa baik dari program studi apapun tahu tentang pajak, fungsinya, dan manfaatnya,” ujar Menristekdikti. Menristekdikti juga mengusulkan agar mahasiswa yang akan lulus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) supaya mereka memahami pajak.

Sementara itu Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam sambutannya mengungkapkan bahwa nota kesepahaman tersebut sangat strategis karena yang menjadi sasaran adalah pemahaman pajak dikalangan mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja. Beliau juga menyambut baik usulan Menristekdikti bahwa nantinya setiap lulusan minimal D3 atau S1 memiliki NPWP, namun hal ini tidak berarti langsung membayar pajak. Tetapi harus mengikuti peraturan dan ketentuan yaitu penghasilannya harus melewati PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Adapun ruang lingkup perjanjian ini meliputi fasilitasi peningkatan kesadaran pajak melalui program pembelajaran dan kemahasiswaan, peningkatan peran perguruan tinggi, dan penyediaan materi pembelajaran serta penyelenggaraan forum ilmiah. (ifa/bkkp/ristekdikti)