DANA PENELITIAN

Butuh Rencana Induk agar Riset Terukur

2 April 2016
JAKARTA, KOMPAS — Beroperasinya lembaga Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia atau DIPI jadi langkah awal menyediakan dana riset yang tidak kaku dan tak mempersulit peneliti. Ke depan, skema semacam itu perlu diperluas ke dana riset di luar DIPI, tetapi capaian dari tahun ke tahun tetap wajib terukur.

Meski jangka panjang, keterukuran riset terjamin jika pemerintah punya desain besar riset nasional. “Hal krusial kini, memastikan riset terarah dan terukur. Riset jangan hanya untuk mengejar publikasi,” ucap Deputi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Bidang Pendidikan dan Agama Agus Sartono, Jumat (1/4), di Jakarta.

Riset tak hanya demi memuaskan keingintahuan, tetapi juga harus menjawab masalah bangsa yang terpetakan. Itu berlaku pada riset yang dibiayai DIPI, lembaga di bawah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang mendanai riset fundamental. Riset itu untuk mendapat kebaruan bidang tertentu dengan dampak tak langsung tampak jangka pendek.

Agar terarah, riset jangka panjang harus mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional yang disusun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jadi, bidang riset terpetakan sehingga mencegah pengulangan riset antarpeneliti, sekaligus membagi tugas antarpeneliti guna menyelesaikan soal sama.

Menurut Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek dan Dikti Muhammad Dimyati, draf Rencana Induk Riset Nasional sudah dikirim ke Kemenko PMK dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat masukan. “Rencananya, 6 April nanti kami presentasikan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif DIPI JW Saputro menambahkan, DIPI fokus mendanai delapan bidang riset, yakni identitas, keragaman, dan budaya; kepulauan, kelautan, dan sumber daya hayati; kehidupan, kesehatan, dan nutrisi; air, pangan, dan energi; bumi, iklim, dan alam semesta; bencana dan ketahanan masyarakat terhadap bencana; material dan sains komputasi; serta ekonomi masyarakat dan tata kelola.

Tahun ini DIPI mendanai riset pada dua bidang, yakni identitas, keragaman, dan budaya serta kehidupan, kesehatan, dan nutrisi.

Perbesar dana abadi

Skema pendanaan riset bersumber anggaran negara selama ini membebani peneliti sebab dana berlaku setahun dan baru cair Maret. Peneliti harus melaporkan pertanggungjawaban pemakaian dana dan hasil riset pada Desember. Peneliti sibuk mengurus administrasi keuangan agar tak kena masalah hukum.

Agus menilai, skema dana untuk tahun jamak dan tak mempersulit peneliti dengan urusan administrasi perlu diperluas. Caranya, memperbesar dana abadi Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan agar ada porsi hibah riset jangka panjang. (JOG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 April 2016, di halaman 13 dengan judul “Butuh Rencana Induk agar Riset Terukur”.

Baca juga :