Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di PTN Baru

Adik-adik yang saat ini mengabdi di PTN baru ex PTS yang dinegerikan,  mohon perhatikan Perpres no.10 tahun 2016 hanya beri waktu 1 tahun untuk diangkat jadi PPPK, mohon ingati pimpinan PTN agar segera ajukan nama2 dosen yang berhak diangkat jadi PPPK sesuai pasal 4 Perpres no.10 tahun 2016 agar usulan NIDN baru tak terhambat, dan juga bagi yang sudah memiliki NIDN di masa PTS memiliki legal standing NIDNnya. Ingati pimpinan sambil kita menanti Permen PPPK sebagai juknis dari Perpres ini.

Menurut Perpres no.10 Tahun 2016, semua ex dosen tetap yayasan yang memenuhi persyaratan pasal 4 diangkat jadi dosen P3K, diangkat pakai SK MENTERI atas usulan pimpinan PTN dengan dana APBN, masa kerja, jafung dan kepangkatan sebelumnya diakui, harus selesai diangkat selambat-lambatnya 3 Feb 2017 (satu tahun setelah Perpres diundangkan). Jangan sia2kan waktu yang hanya bersisa 10 bulan ini.

Agar status memiliki kekuatan hukum, bagi dosen yg sebelumnya sudah ada NIDN tetap perlu pegang SK pengangkatan sebagai tenaga P3K dengan kontrak kerja. Bagi pengusul nidn baru di PTN baru, SK P3K sdh wajib dilampirkan pd saat pengajuan.

 Holy Chaniago's photo.

Ini beberapa pasal yang perlu diperhatikan :
Perpres no.10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tendik pada PTN Baru
Pasal 3
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK.
Pasal 7
Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi.
Pasal 4
(1) Untuk dapat diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan pada PTN yang baru didirikan;
b. terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam berita acara serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 10
(1) Jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan.

Pasal 11
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku