Saatnya Akhiri Konflik di PTS

Kemelut Berkepanjangan Merusak Tata Kelola Pelayanan Pendidikan Tinggi

5 Juli 2016
Screenshot_2016-07-05-09-26-11-1Menristekdikti: Konflik Internal Harus Segera Selesai

JAKARTA, KOMPAS — Konflik yang melanda sejumlah perguruan tinggi swasta tidak sepantasnya dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan proaktif untuk ikut menyelesaikan konflik demi sehatnya tata kelola pelayanan pendidikan tinggi.

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemristek dan Dikti Patdono Suwignjo mengatakan, penutupan sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) ada yang sempat dibina, ada juga karena konflik yang tidak kunjung selesai lalu berakibat tidak sehatnya tata kelola dan pelayanan pendidikan tinggi di PTS tersebut.

“Kami tidak akan lagi membiarkan konflik di PTS berlarut-larut. Kami harap pihak-pihak yang berkonflik serta pemerintah daerah bisa mendukung apa yang menjadi keputusan Kemristek dan Dikti. Jika ada keputusan hukum, tentu kami hormati dan ikuti,” kata Patdono di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Patdono, ada beragam konflik di PTS. Ada yang terjadi antara yayasan dan pengelola PTS, hingga perpecahan yayasan. Konflik yang sudah mengganggu iklim akademik PTS dan merugikan mahasiswa harus segera diatasi.

Terkait dengan konflik lama yang terjadi di Universitas Trisakti, Jakarta, misalnya, Kemristek dan Dikti mendukung penuh badan penyelenggara atau yayasan untuk mengambil keputusan.

Dalam kaitan pelantikan Rektor Universitas Trisakti yang baru, Kemristek dan Dikti mendukung apa yang diputuskan yayasan dalam rangka segera membenahi pelayanan di PTS kepada masyarakat.

Dalam siaran persnya, Ketua Pengurus Yayasan Trisakti Bimo Prakoso mengatakan, pengangkatan Rektor Universitas Trisakti yang baru, Edy Suandi Hamid, adalah sah. Sebab, tidak ada ketentuan perundangan bagi PTS yang menyatakan bahwa rektor harus diangkat oleh senat.

Universitas Trisakti merupakan salah satu PTS yang sudah mengalami konflik sejak awal 2000-an. Dukungan Kemristek dan Dikti agar Yayasan Trisakti segera mengangkat rektor baru dan fokus pada penguatan tata kelola serta menyelesaikan konflik yang ada bertujuan supaya PTS ini dapat kembali menjadi salah satu PTS yang andal di negeri ini.

Konflik dalam tubuh PTS juga melanda Universitas PGRI di Nusa Tenggara Timur. Akibat konflik ini, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) PTS ini ditutup. PTS ini pecah menjadi dua, yakni satu di bawah yayasan lama dengan nama Universitas PGRI NTT, sedangkan yang tetap di Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI di bawah pimpinan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia bernama Universitas PGRI Kupang.

Tidak terima mahasiswa

Rektor Universitas PGRI Kupang David RE Selan mengatakan, sudah dua tahun PTS ini tidak menerima mahasiswa baru. Terdata ada 5.000 mahasiswa di kampus ini. Sebanyak 400 mahasiswa menanti wisuda.

“Kami meminta Menristek dan Dikti supaya segera menyelamatkan Universitas PGRI Kupang sambil menunggu putusan hukum berkekuatan tetap. Mahasiswa, dosen, pegawai, serta aset harus segera diselamatkan dengan memberi izin baru bagi universitas,” ujar David.

Pelaksana tugas Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan akan terus memperjuangkan Universitas PGRI Kupang. Sebab, keberadaan universitas PGRI itu berada di bawah naungan PGRI Pusat.

Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABPTSI) mengatakan, pihaknya mendukung Kemristek dan Dikti untuk menindak tegas yayasan yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik.

“Intinya adalah badan penyelenggara yang tidak sehat, yang tidak bisa damai, ya, lebih baik ditutup saja. Kami senang, Kemristek dan Dikti saat ini mengajak ABPTSI untuk juga terlibat pembahasan dalam mencari penyelesaian PTS yang berkonflik,” ujar Thomas.

Dalam catatan Kompas, pada akhir Desember lalu, Thomas menyebutkan ada sekitar 205 PTS yayasan yang dibelit konflik. Konflik PTS ada yang masuk hingga ranah hukum dan ada pula yang sedang dimediasi Kemristek dan Dikti. (ELN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Juli 2016, di halaman 12 dengan judul “Saatnya Akhiri Konflik di PTS”