Pengajuan NUP ke NIDN

Berhubung banyak dosen lulusan S1 yang tengah studi lanjut NIDNnya sudah diubah sistem ke NUP, saya ulangi memberi penjelasan yang sudah pernah saya arahkan di berbagai grup diskusi, saya arsip di web kopertis ini, agar bisa dipedomani baik oleh dosen pengusul maupun operator pemula yang belum memahami cara pengajuannya.

Harap adik-adik dosen yang NIDNnya terubah ke NUP tidak perlu panik, konsentrasi studi, data kalian aman, begitu selesai studi S2 dan peroleh ijazah, NIDN akan kembali melalui ajuan NUP ke NIDN.

Operator kampus login sistem menuju menu Pendidik pilih submenu Perubahan Nomor Registrasi, akan tampil :

Pilih usulan NUP ke NIDN seperti gbr di bawah ini, klik buat usulan baru.

Screenshot_2016-08-13-04-59-32-1

Akan tampil Daftar dosen berNUP di kampus anda, pilih nama yang akan diajukan, klik Daftarkan NIDN, akan tampil form isian dan menu upload berkas yang terbagi dalam 3 tahap.

Screenshot_2016-08-13-05-00-10-1

Di bawah ini saya perlihatkan penampilan usulan NUP ke NIDN, agar para pengusul bisa mempersiapkan berkas dokumen dan data yang perlu disampaikan ke operator kampus. Kalo berstatus dosen non pns tak perlu sk cpns dan pns. perhatikan di form isian ada diminta nama ibu kandung.

 

Screenshot_2016-08-13-05-01-14-1

Berkas pendukung di tahap pertama:

kalo berkas pendukung sudah lengkap diupload akan muncul di sudut kanan kata LANJUT seperti gbr di bawah ini, diklik akan lanjut ke tahap 2.

Screenshot_2016-08-13-05-14-22-1

 

Tahap 2 :

Form yang harus diisi :

Screenshot_2016-08-13-05-14-57-1

Berkas pendukung yang harus diupload di tahap kedua:

Tahap 3 :

Tahap berikutnya akan diminta upload ijazah lengkap, bagi lulusan LN harus sertakan SK Penyetaraan,  bagi yg sudah memiliki jafung akademik, kepangkatan dan serdos bisa update SK di tahap 4, 5 dan 6.

Form yang harus diisi di tahap 3 (riwayat pendidikan) :

Screenshot_2016-08-13-05-17-35-1

Berkas Pendukung Riwayat Pendidikan:

Semua berkas harus diserahkan ke operator kampus termasuk info nama ibu kandung, gambar-gambar di atas memperlihatkan sistem saat ini dalam ajuan NUP ke NIDN. Agar proses berhasil wajib dijalani dengan upload dokumen yang disyaratkan, kurang satupun sistem tak akan jalan.

Perlu diperhatikan semua ajuan PTS wajib divalidasi operator kopertis sebelum diproses operator Kemristekdikti, kecuali klaim dosen dan pindah homebase internal tidak membutuhkan validasi kopertis.