Penyelesaian Legalitas Badan Penyelenggara Agar Tidak Ada Lagi PTS Bermasalah

2 November 2016 oleh Sakti Nasution

Tim dari Kemenristekdikti pada Rabu, 2 Nopember 2016 melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) se wilayah Sulawesi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium H.Ridwan Saleh Mattayang Kantor Kopertis Wilayah IX, Makassar ini diikuti oleh 101 pengurus/organ badan penyelenggara PTS yang terindikasi sudah berubah nama badan penyelenggranya, atau badan penyelenggaranya sudah berbeda dari surat keputusan izin awal pendirian PTS.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika suatu badan penyelenggara PTS sudah mengalami perubahan, maka badan penyelenggara tersebut harus memberitahukannya kepada Menristekdikti supaya izin PTS bersangkutan disesuaikan dengan badan penyelenggara yang baru.

Perubahan ini dapat terjadi karena penyesuaian UU yayasan atau karena alih kelola. Banyak badan penyelenggara berbentuk yayasan yang belum menyesuaikan yayasannya dengan UU yayasan sehingga yayasannya menjadi “mati suri.” Sehingga piihak badan penyelenggara harus mendirikan yayasan baru.

Sedangkan pada masalah alih kelola karena adanya perubahan badan penyelenggara ke badan penyelenggara lain yang bentuknya sama, atau alih kelola ke badan penyelenggara lain yang berbeda bentuknya.

Atau alih kelola karena perubahan sebagian atau seluruh anggota organ badan penyelenggara kepada sebagian atau seluruh anggota organ dalam satu badan penyelenggara yang sama, atau alih kelola karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikt yang membuka acara ini, Koordinator dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX serta perwakilan dari APTISI.

Agus Indarjo, menyampaikan pentingnya peran badan penyelenggara dalam meningkat mutu pendidikan tinggi. Sehingga perguruan tinggi dapat melahirkan sarjana yang unggul.

Selain sarjana unggul, menurut Agus, badan penyelenggara juga harus dapat meningkatkan mutu penelitian “Sehingga perguruan tinggi dapat menghasilkan produk-produk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dan inovasi dapat berkembang, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Hawignyo dalam laporannya mengharapkan pelaksanaan verifikasi dan inventarisasi badan penyelenggara PTS di wilayah kerjanya bisa cepat diselesaikan, sehingga kedepan tidak ada lagi PTS yang bermasalah.

Baca juga :

Peningkatan Mutu PTS Merupakan Tugas Badan Penyelenggara

2 November 2016 oleh Sakti Nasution
Peningkatan mutu perguruan tinggi swasta (PTS) merupakan tugas dari badan penyelenggara PTS. Hal tersebut dikemukan Agus Indarjo, Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti sebelum membuka kegiatan verifikasi dan inventarisasi legalitas badan penyelenggara PTS se wilayah Sulawesi.

Agus Indarjo, menyampaikan pentingnya peran badan penyelenggara dalam meningkat mutu pendidikan tinggi, sehingga perguruan tinggi dapat melahirkan sarjana yang unggul.

Namun Agus segera mengingatkan kalau permasalahan mutu tidak hanya soal memproduksi sarjana unggul. Tetapi hal ini berkaitan juga dengan mutu penelitian. “Sehingga perguruan tinggi dapat menghasilkan produk-produk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dan inovasi dapat berkembang, ” ujarnya.

Untuk meningkatkan mutu ini, menurut Agus kuncinya adalah adanya kerjasama dan komunikasi yang baik. Untuk itu, Agus minta agar setiap badan penyelenggara dapat melakukan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kemenristekdikti, Kopertis, dan terutama dengan PTS yang dikelolanya.

“Silahkan badan penyelenggara berkomunikasi, atas tujuan yang sama, sehingga ke depannya saya yakin akan ada peningkatan mutu,” himbaunya

Berkaitan dengan soal mutu ini, Agus juga menjelaskan bagaimana upaya Kemenristekdikti saat ini dalam mencapai target memasukkan lima perguruan tinggi terbaik di Indonesia ke dalam ranking 500 besar top dunia. Upaya ini akan dilakukan sampai tahun 2019 mendatang.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum. Badan penyelenggara dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lainnya.

Kegiatan verifikasi badan penyelenggara PTS se wilayah Sulawesi ini dilaksanakan Rabu, 2 Nopember 2016, di Auditorium H.Ridwan Saleh Mattayang Kantor Kopertis Wilayah IX, di Makassar.

Kegiatan ini diikuti oleh 101 pengurus/organ badan penyelenggara PTS yang terindikasi sudah berubah nama badan penyelenggranya, atau badan penyelenggaranya sudah berbeda dari surat keputusan izin awal pendirian PTS.