REGULASI ANTI KORUPSI

images

Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan Ditetapkan

JAKARTA, KOMPAS — Badan Standardisasi Nasional menginisiasi sertifikasi sistem anti korupsi dan menerbitkan Standar Nasional Indonesia Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Upaya rintisan itu, kata Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Erniningsih, Sabtu (26/11), di Jakarta, sejalan dengan keluarnya standar dunia ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System. Standar sistem manajemen itu dikeluarkan 16 Oktober 2016 oleh ISO, organisasi standardisasi internasional beranggotakan 164 negara, termasuk Indonesia.

“Penyuapan jelas merupakan bentuk korupsi. Jadi, standar sistem manajemen anti penyuapan itu relevan untuk dipakai dalam kerangka Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi yang jadi tanggung jawab BSN,” ujarnya.

Oleh karena itu, BSN mengadopsi standar dunia itu jadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 248 Tahun 2016, pada 9 November 2016. SNI itu mengadopsi ISO dengan metode republikasi. “Saat ini terjemahannya dalam bahasa Indonesia selesai dibahas Komite Teknik, terdiri dari unsur instansi terkait,” ujarnya.

Perangkat sistem

Untuk menerapkan standar itu, BSN bersama Komite Akreditasi Nasional menyiapkan sertifikasi anti korupsi dan skema akreditasi. Hal itu untuk memberi pengakuan kepada lembaga sertifikasi yang kompeten.

Penetapan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan di Indonesia tak sampai sebulan sejak terbitnya standar ISO itu. “Sementara Singapura dan Malaysia baru mendiskusikannya, kita lebih dulu,” kata Kepala BSN, Bambang Prasetya.

Standar manajemen anti penyuapan itu jadi referensi kerja sama para pebisnis. Adanya rujukan meningkatkan kepercayaan dalam berbisnis. “Dengan ada standar, pebisnis tahu level mitra bisnis yang akan diajak kerja sama,” ucapnya. (YUN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 November 2016, di halaman 13 dengan judul “Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan Ditetapkan”.