Kemristekdikti tak Wajibkan Dosen Vokasi Bergelar S2

kkni1

Wednesday, 07 December 2016 | 00:48 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mempermudah syarat pendidik bagi dosen perguruan tinggi vokasi. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebut dosen untuk pendidikan vokasi tidak perlu bergelar (strata) S2.

“Dosen yang gak perlu, untuk divokasi politeknik. Kalau selama ini dosennya kan dari S2,” kata dia di Jakarta, Selasa (6/12).

Nasir mengatakan, untuk dosen di perguruan tinggi vokasi yang dibutuhkan yakni yang siap memberikan ilmu untuk diaplikasikan di dunia kerja. Sehingga, menurutnya, yang terpenting dari pengajar perguruan tinggi vokasi yakni kompetensi, selain akademik.

“Dosen bisa dari akademik juga dari industri. Ini level sama dengan S2,” ujar dia.

Sehingga, Nasir menuturkan, apabila seseorang bergelar S1, tetapi berpengalaman dalam manajer manufaktur di suatu pabrik, mereka bisa menjadi dosen. Ia mengatakan, seseorang yang ingin mengajar di perguruan tinggi vokasi akan dinilai kompetensinya berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Ia mencontohkan, pemberian gelar doktor pada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Nasir menuturkan, kompetensi dan pengalaman yang dimiliki perempuan lulusan SMP tersebut berada pada level 9 berdasarkan KKNI. Level tersebut setara dengan gelar doktor.

“(Syaratnya) semua bidang. Dia harus punya pengalaman kerja dibidangnya. Minimal ada yang 20 tahun, 25 tahun, ini timnya ada,” tutur Nasir.

Rep: umi nur fadhilah / Red: Esthi Maharani