index
screenshot_2016-12-25-08-47-59-1

Selengkapnya silakan baca :

Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam Aspek Kepegawaian bisa unduh di SINI

Penjelasan Setkab tentang Edaran Kepala BKN di atas bisa baca di SINI

Berita Terkait : Pelaksana Tugas Kepala Daerah

Landasan hukum:

  1. Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 14 ayat 1, 2, 4, 7.
  2. Perpres No.87 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Perpres No.58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara, pasal 2 dan 3

Kekuatan hukum menurut hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratiran Perundang-Undangan.

JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8 
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (dijelaskan di penjelasan UU yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ).

20161224_111915

Semoga kita ini senantiasa taat pada produk hukum yang berlaku di Indonesia, mengabdi hanya kepadamu, Indonesia tercinta.

Selamat menyambut Tahun Baru 2017, semoga Indonesia semakin cerah dan bersinar di Tahun-Tahun mendatang, aamiin.