Screenshot_263

Percepatan Penerbitan Sertifikat Profesi Dokter Spesialis

09 Mei 2017

Yth,

Rektor Perguruan Tinggi
Penyelenggara Program Dokter Spesialis
di seluruh Indonesia

Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik yang diatur melalui Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), dan menindaklanjuti Surat dari Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan No. DG.02.04/II/000794/2017 tentang Dukungan Program Wajib Kerja Dokter Spesialis, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mendorong agar tiap Fakultas Kedokteran yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis segera menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan pada pasal 8 Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017, sebagai berikut :
  2. menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis;
  3. melakukan koordinasi dengan kolegium dan organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter spesialis; dan
  4. menyampaikan laporan kepada Menristekdikti dan Menkes terkait jumlah lulusan dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.
  5. Khususnya dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf (a), diharapkan tiap Rektor Perguruan Tinggi penyelenggara program dokter spesialis dapat mempercepat penyelesaian administratif bagi calon lulusan program dokter spesialis yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis, melalui percepatan penerbitan sertifikat profesi dokter spesialis (sebelumnya disebut ijazah) tanpa menunggu proses wisuda. Diharapkan tiap perguruan tinggi dapat melakukan penyesuaian pedoman akademik perihal ini.

Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.

Direktur Jenderal,

TTD.
Intan Ahmad

Tembusan :

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  2. Menteri Kesehatan
  3. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemkes
  4. Ketua AIPKI

Lampiran :
Surat Dirjen Belmawa_Program WKDS_PT