Kalangan Profesional Dapat Menjadi Dosen Melalui Program RPL

20 September 2017

Dalam rangka memberikan kesempatan yang luas kepada kalangan professional untuk mengajar atau menjadi dosen di perguruan tinggi, khususnya di politeknik, pemerintah akan memberikan surat keputusan (SK) penyetaraan kualifikasi kompetensi melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Peluang ini diberikan karena latar belakang pendidikan seorang profesional tidak sesuai atau tidak cukup, namun dia cukup pengalaman dan memiliki kompetensi dibidangnya maka pemerintah akan memberi penyetaraan ijazah S2 dan S3. Demikian keterangan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) Mohamad Nasir pada acara press conferencedi gedung D Kemenristekdikti Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (20/9).

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 mensyaratkan seorang dosen harus minimal S2. Nasir menyatakan kebijakan ini merupakan terobosan dalam bidang pendidikan. Program RPL dilakukan karena adanya kebutuhan perguruan tinggi vokasi terhadap pengajar yang memiliki pengalaman dan keterampilan tinggi.

Dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI), Kemristekdikti akan mengelompokkam kualifikasi kerja seseorang dari mulai level 1 sampai 9, yang mana pada level 8 setara dengan ijazah S2 atau magister dan level 9 setara dengan ijazah S3 atau gelar doktor.

Untuk tahap perdana, saat ini sudah ada puluhan professional untuk dapat disetarakan dengan kualifikasi level 8 KKNI melalui mekanisme RPL ini.  Mereka saat ini ditempatkan sebagai dosen pada lima politeknik negeri, yaitu Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin), Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Politeknik Manufaktur Negeri Bandung (Polman), Politeknik Politeknik Negeri Batam (Polibatam), dan Politeknik Bandung (Polban).

Pelaksanaan RPL ini merupakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli/profesional yang sudah ada di dunia usaha dan dunia industri. Melalui hal ini dimungkinkan secara cepat dilakukan pelacakan kompetensi karyawan di dunia industri, dan memungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan keterampilan di dunia pendidikan dan dunia industri.

Pelaksanaan RPL ini juga sebagai dasar yang kuat dalam rangka menganalisis kebutuhan pelatihan dan perencanaan karir dan menumbuhkan budaya belajar dan motivasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan lanjutan.

Retooling

Selain menyediakan RPL, Kemristekdikti juga akan meningkatkan kompetensi dosen melalui retooling dosen di perguruan tinggi vokasi, terutama politeknik. Hingga tahun 2017, 150 dosen politeknik negeri dan swasta telah diberikan beasiswa retooling agar mereka dapat belajar di perguruan tinggi terbaik di luar negeri dalam bidang masing-masing.

Setiap dosen yang mengikuti retooling akan mendapatkan sertifikat kompetensi internasional. 250 dosen lain juga mengambil beasiswa retooling untuk belajar pada penyedia pelatihan internasional, mereka akan dapat sertifikat kompetensi nasional. Retooling ini juga akan diberikan kepada profesional yang mendapatkan SK penyetaraan RPL, yang bekerja sebagai dosen.

“Sertifikat kompetensi itu ada umurnya, maka secara periodik harus diperbarui sesuai perkembangan yang ada di dunia industri. Kalau sudah punya sertifikat kompetensi, supaya kompetensinya itu terus di updatesesuai kebutuhan industri,” jelas Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo yang hadir mendampingi Menristekdikti.

Bagi anda yang ingin lebih memahami tentang RPL bisa mengunjungi laman http://rpl.ristekdikti.go.id

tom/bgs/rudsnow.