Akhir Mei, 20 Aturan Dikti Dicabut

Oleh Putri Rosmalia Octaviyani, Rabu, 25 Apr 2018
Akhir Mei, 20 Aturan Dikti Dicabut
ANTARA

PASCAPENCABUTAN 20 aturan yang dianggap menghambat perkembangan riset dan pendidikan tinggi (dikti), 20 aturan lainnya juga akan bernasib yang sama. Dalam waktu kurang dari dua bulan ke depan, aturan-aturan itu akan dicabut, di antaranya aturan terkait pemberian gelar dan penomoran ijazah nasional.

“Saya ingin agar aturan-aturan yang justru menghambat perkembangan harus dicabut,” ujar Menteri Ristek dan Dikti, M Nasir di Depok, Rabu (25/04).

M Nasir mengatakan, pemberian gelar, nantinya boleh ditentukan oleh perguruan tinggi berdasarkan jenis program studinya. Sedangkan penomoran ijazah, akan diatur melalui akses online yang terpusat di Kemenristek Dikti.

“Jadi nantinya ada sistem verifikasi ijazah online. Tidak ada lagi nantinya ada istilah legalisir ijazah dari kampus dan lain-lain. Sudah tidan perlu,” kata dia.

Ia mengatakan, 20 aturan yang akan dicabut masih dalam proses kaji. Targetnya, pada akhir Mei 2018 mendatang, proses itu telah selesai dan aturan-aturan lama tersebut sudah dapat dicabut.

Nasir mengatakan, dari 20 aturan yang telah dicabut sebelumnya, salah satunya ialah soal nomenklatur program studi. Selama ini, banyak perguruan tinggi yang kesulitan membuat program studi baru karena tidak sesuai dengan nomenklatur yang ada di Kemenristek Dikti.

“Jadi terhambat padahal mungkin pengadaan program studi itu penting dan dibutuhkan. Karena tidak bisa dipungkiri sekarang semua serba berkembang dengam cepat. Jadi aturan juga harus cepat menyesuaikan,” ujarnya. (OL-5)