Pemutihan Status Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Kemenristekdikti

Kabar baik bagi Dosen PNS, Tendik PNS, Dosen DPK Kopertis yang sebelumnya melaksanakan Tugas Belajar atau Ijin Belajar tanpa mengantongi sepotong SK Tugas Belajar atau Ijin Belajar sehingga Ijazah mereka yang diperoleh di kemudian hari tidak mendapat pengakuan Kemenristekdikti dalam usulan kenaikan jabatan/pangkat atau usulan lain yang membutuhkan kelengkapan ijazah, kini Kemenristekdikti sudah membuka pintu pemutihan/pengakuan untuk Dosen dan Tendik PNS yang berstatus demikian, InsyaAllah solusi sudah terbuka dengan mengikuti prosedur, jadwal usulan dan persyaratan yang tercantum di Kepmen dan  Surat Sekjen di bawah ini.

Penyampaian berkas usul dilakukan terhitung sejak 1 September 2018 sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.

Silakan unduh :

Kepmenristekdikti nomor 169/M/KPT/2018 tanggal 30 Juli 2018  dan Surat Sekjen nomor 3593/A.A2/KP/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pemutihan Status Tugas Belajar atau Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Kemenristekdikti di SINI 

Edaran Sekjen No.39405/A2.1/KP/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemutihan Status Tugas Belajar atau Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Kemenristekdikti di SINI