Edaran Dirjen SDID Nomor 3/D.D2/DI.02/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pengalihan PDD Forlap melalui Implementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumberdaya lptek dan Dikti Nomor 2649 / D1 / 2018 tentang Implementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), disampaikan bahwa untuk dapat mengintegrasikan data dan portofolio dosen yang terintegrasi di PDDIKTI melalui aplikasi SISTER yang dapat diakses langsung oleh para dosen maka secara bertahap seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib melakukan perubahan data dosen (PDD) di laman http://sister.ristekdikti.go.iddengan melakukan instalasi aplikasi SISTER dan pemberian akun kepada masing-masing dosen.
Pemberlakuan Surat Edaran ini dilakukan secara bertahap sebagai benikut:
- Seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Lingkungan Kementeriarn Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diharapkan meng-instal aplikasi SISTER dan melakukan perubahan data dosen (PDD) melalui aplikasi SISTER tersebut.
- Untuk proses kepindahan / perpindahan layanan PDD ke SISTER pada poin 1 di atas maka akan dilakukan pemberhentian (potong) layanan PDD di FORLAP dan beralih ke SISTER mulai tanggal 1 Maret 2019
- Kewenangan validasi PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi. dan Pendidikan Tinggi dilaksananakan oleh Tim validasi L2DIKTI. Sementara PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan oeh Tim validasi Kemenristekdikti otoritas validasi
- Layanan PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tetap dilakukan melalui FORLAP dan secara bertahap akan dilakukan sosialisasi, implementasi dan tutorial PDD melalui SISTER.
- Untuk proses Pengajuan Registrasi Dosen Baru, Perubahan Nomor Registrasi, Perubahan Homebase Internal dan Eksternal, dan Klaim Dosen, tetap dilakukan melalui FORLAP
Selengkapnya silakan unduh :
Baca juga Berita terkai :