Foto Bersama Narasumber dan Peserta Bimtek Pengusulan Sertifikasi Dosen LLDikti Wilayah XII

Ambon Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengusulan Sertifikasi Dosen yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Mei 2019 bertempat di gedung Aula Kantor LLDIKTI Wilayah XII dengan narasumber Dr. Muhammad Bugis, SE, M.Si dan Prof. Dr. Widji Soeratri, DEA, Apt.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 dan Permenristekdikti No. 51 Tahun 2017 menyatakan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkanluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui Tridharma Perguruan Tinggi, serta profesionalisme dan kompetensi dosen dibuktikan dengan pemberian sertifikat pendidik untuk dosen atau dosen yang sudah tersertifikasi. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi merupakan bukti formal pengakuan dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

LLDIKTI Wilayah XII merasa perlu melaksanakan bimbingan teknis pengusulan sertifikasi dosen yang diperuntukkan bagi dosen yang telah memiliki jabatan fungsional/akademik dosen namun belum memiliki sertifikat pendidik atau belum lulus sertifikasi dosen. Bimbingan teknis perlu dilakukan karena beberapa hal diantaranya:

  1. Berdasarkan fakta empiris penyebab ketidaklulusan karena ketidakjelasan bagi dosen tentang proses sertifikasi dosen itu sendiri, baik dalam segi teknis maupun substantif.
  2. Adanya perubahan pola manajemen sertifikasi dosen melalui aplikasi SISTER di Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti.

Salah satu faktor yang ditekankan dan digarisbawahi dalam kegiatan bahwa pentingnya membuat dan menyusun deskripsi diri atau portofolio dengan baik dan benar. Seperti disampaikan bahwa strategi penyusunan deskripsi diri dalam pengusulan sertifikasi dosen diantaranya:

  1. Susunlah Curriculum Vitae dan Deskripsi Diri dengan prinsip 5W 1H (What, Why, When, Where, Who, How), minimal What, Why dan How.
  2. Deskripsi diri merupakan pengalaman, prestasi dan kontribusi dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Deskripsi diri adalah sebuah essai tentang diri dosen, bukan tentang orang lain.
  4. Tiap penjelasan deskripsi diri harus menjawab pertanyaan yang relevan dan didukung Curriculum Vitae.
  5. Substansi deskripsi diri disusun berdasarkan apa yang secara nyata sedang dilakukan dan telah dilakukan.
  6. Substansi deskripsi diri tidak disusun berdasarkan apa yang diharapkan, direncanakan, teoritis, himbauan dan nasehat (bukan substansi yang dapat dinilai).
  7. Selama menyusun deskripsi diri dapat dikonsultasikan dengan asesor internal/pendamping di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
  8. Siapkan kata kunci pada tiap butir.

Dengan demikian diharapkan peserta kegiatan akan dapat menyusun deskripsi diri dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diselesaikan tepat waktu, sehingga pada seleksi pengusulan sertifikasi dosen akan berhasil dalam perolehan sertifikat pendidik. (**)

Materi dapat diunduh di bawah ini : «-