Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Serdos Tahap I Tahun 2019 pada LLDIKTI Wilayah XII
Ambon – Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 dan Permenristekdikti No. 51 Tahun 2017 menyatakan
bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui Tridharma
Perguruan Tinggi, serta profesionalisme dan kompetensi dosen dibuktikan dengan pemberian
sertifikat pendidik untuk dosen atau dosen yang sudah tersertifikasi. Sertifikat pendidik yang
diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi merupakan bukti formal pengakuan dosen sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
Oleh karena itu dalam upaya mengoptimalisasi pelaksanaan Program Sertifikasi Pendidik bagi Dosen,
maka Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Serdos
Tahap I tahun 2019 pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Ambon pada hari Selasa,
tanggal 25 Juni 2019 berlangsung di ruang rapat Flamboyan Kantor LLDIKTI Wilayah XII Ambon.
Hadir bersama dalam acara monev tersebut Prof. IGN Santosa yang didampingi oleh Serilia Rumlus
Staf SDID DIKTI, Sekretaris LLDIKTI Wilayah XII Ambon,
Kasubag. Hukum Kepegawaian dan Tatalaksana LLDIKTI Willayah XII Ambon serta 13 orang dosen
yang terdiri dari peserta Serdos Tahap I dan PSD pada Perguruan Tinggi Swasta.
Pada saat monev berlangsung diadakan sesi tanya jawab oleh DYS tahap I yang tidak lolos
maupun lolos. Keluhan DYS lebih banyak ditekankan pada saat DYS akan melakukan upload
Penelitian, eligibel D1 tapi tidak eligibel di D3. Monev berlangsung di Kantor Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah XII Ambon, Kemudian dilanjutkan ke Universitas Kristen indonesia
Maluku yang mewakili PTS di LLDIKTI Wilayah XII Ambon dan Universitas Pattimura Ambon.
Dengan diadakannya Monitoring dan Evaluasi Serdos Tahap I tahun 2019 ini diharapkan terjadi
peningkatan kelulusan DYS di sesi 2 dan tahun-tahun berikutnya.