Tugas pokok Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran :

Melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan LLDIKTI.

( Dikutip dari : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Nomor 15 Tahun 2018,  tanggal 9 April 2018)