Tugas pokok Sub Bagian Sumber Daya :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis, peningkatan kompetensi dan kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan sumber
daya perguruan tinggi.

( Dikutip dari : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Nomor 15 Tahun 2018,  tanggal 9 April 2018)