Tugas Pokok Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penilaian usul program, dan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan, serta urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pemberdayaan mahasiswa lainnya, penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi serta pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan.

( Dikutip dari : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Nomor 15 Tahun 2018,  tanggal 9 April 2018)