Tugas pokok Sub Tata Usaha dan Barang Milik Negara :
Mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara.
( Dikutip dari : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Nomor 15 Tahun 2018, tanggal 9 April 2018)