Subject: [portal-informasi-pendidikan] Re: Aturan Mengenai Larangan Polisi Masuk Kampus

— In [email protected], anxxxx <an2001ta@…> wrote:
>
> Yth. Mbak Fitri dan rekan2,
>
> saya mau nanya, adakah kah peraturan yang melarang polisi masuk kampus ketika para mahasiswa mengadakan demonstrasi di dalam lingkungan kampus? bagaimana bila mereka melakukan tindakan melarang seluruh civitas akademika masuk ke kampus, dalam artian “menyegel” kampus sehingga proses belajar mengajar terhenti? dapat kah polisi melakukan tindakan?
> terima kasih atas pencerahannya.
>
> salam,
> Axxxx


Tanggapan:

To: [email protected]
From: fitri
Date: Tue, 26 Mar 2013 01:17:50 +0000

Tidak ada larangan bagi Polri untuk masuk ke suatu institusi pendidikan seperti kampus, apabila terjadi aksi demonstrasi yang berujung kericuhan atau adanya aksi tawuran antar-mahasiswa. Begitu juga dalam proses penegakan hukum serta memberi perlindungan kepada masyarakat umum, mereka berwenang mengadakan tindakan pengamanan yang dianggap perlu termasuk melarang seluruh civitas akademika masuk ke kampus.

Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tugas-tugas pokok Polri, yaitu:

1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakkan hukum;
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 menjelaskan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi, dalam hal terjadi dugaan tindak pidana, Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan ini juga termasuk pada areal kampus. Dalam hal mahasiswa berlaku anarkis, apalagi sampai ada dugaan terjadi tindak pidana, maka tentu polisi berwenang untuk memasuki areal kampus untuk melakukan penindakan.

Areal kampus juga tidak termasuk tempat yang dikecualikan untuk dimasuki oleh penyidik. Perhatikan:

– Dalam pasal 35 KUHAP diatur bahwa kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak boleh memasuki tempat-tempat berikut:
1. ruang di mana sedang berlangsung sidang MPR, DPR, atau DPRD
2. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan
3. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

– PP no. 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian NRI
Pasal 5
Tidak termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar asing, kantor perwakilan badan internasional, kapal laut dan pesawat udara berbendera asing, serta tempat lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian NRI

4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )

5. Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa

6. Prosedur Tetap Kepala Kepolisian RI No. PROTAP/I/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki

7. Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara

Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri