FUNGSI KOPERTIS
- Melaksanakan bimbingan penyelenggaraan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya.
- Memberikan dorongan dan saran-saran dalam rangka pengembangan Perguruan Tinggi Swasta Sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Memberikan bantuan sarana dan tenaga kepada PerguruanTinggi Swasta dalam rangka peningkatan kemampuan PTS untuk mandiri.
- Melaksanakan tugas-tugas lain atas petunjuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Melaksanakan Pengendalian teknis dan Pengayoman kepada PTS di wilayah kerjanya.