FUNGSI KOPERTIS

  1. Melaksanakan bimbingan penyelenggaraan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya.
  2. Memberikan dorongan dan saran-saran dalam rangka pengembangan Perguruan Tinggi Swasta Sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Memberikan bantuan sarana dan tenaga kepada PerguruanTinggi Swasta dalam rangka peningkatan kemampuan PTS untuk mandiri.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain atas petunjuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  5. Melaksanakan Pengendalian teknis dan Pengayoman kepada PTS di wilayah kerjanya.