Pengesahan Akta Yayasan
A. Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
B. Kewajiban Yayasan
Yayasan PTS HENDAKNYA terdaftar pada kementerian Hukum dan Ham
Status legalitas berdampak pada hukum, sehingga pihak yayasan PTS agar segera dapat menyesuaikan diri terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk surat keputusan
C. Dasar hukum
a. UU 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan
b. UU 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
c. PP no. 2 Tahun 2013: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
d. PP 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan
e. PP 38 Tahun 2009: Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
f. Inpres No. 20 Tahun 1998 : Penertiban Sumber-Sumber dana Yayasan
D. Persyaratan
1. Surat Permohonan dari Notaris ditujukan ke Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,
2. Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai 2 eksemplar,
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
4. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat dan dilegalisir notaris,
5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
E. Prosedur
Permohonan Pengesahan dan Persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Administrasi Hukum Umum. Pendaftaran Online di SINI
F. Buku Panduan
Buku Panduan Yayasan Tahun 2014 di SINI
atau Buku Panduan PT, Yayasan dan Perkumpulan Per 31 Maret 2014
Tutorial Pendirian Yayasan Online atau di SINI
G. Cek Daftar Nama Yayasan Yang Telah Mendapat Pengesahan Menteri Hukum Dan HAM RI di SINI
H. Untuk lebih jelas silakan Baca :
ALUR PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERSETUJUAN DAN PEMBERITAHUAN YAYASAN
Silahkan Download
I. Call Centrel
Sekian harap bermanfaat bagi yang membutuhkan,
Salam, Fitri
Minta Nonor Induk Dosen Nasional mengajar pada Universitas Muhammadiyah Buton Sulawesi Tenggara
Pak Ia Umuri, NIDN itu diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui Kepegawaian/Operator Epsbed di tempat Bapak mengajar, diajukan melalui program Epsbed secara online dengan lampirkan:
Bagi yang berstatus sebagai Dosen Tetap
– KTP Terbaru
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– SK sebagai Dosen Tetap
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
Bagi yang berstatus sebagai Dosen Honorer
– KTP Terbaru
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya.
Contoh Surat Pernyataan Dosen Tetap.
http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf
bu.. mau tanya.. prosedur untuk mengajukan Dosen Tetap PTS ke kopertis itu bagaimana ya? dan syaratnya apa saja??? Mohon dijawab. terima kasih…
Bu Luci Yanti, dosen tetap diangkat PTS dengan SK pengangkatan dari Yayasan, ngapain ke Kopertis ? Kalo yang berkaitan dengan pindah homebase sudah ditanggapi tadi. Salam, Fitri.
maaf, saya ingin bertanya…
1. bagaiman prosedur/tata cara untuk peralihan dosen tetap dari perguruan tinggi A ke perguruan tinggi B?
2. prosedur/ tata cara untuk peralihan dosen tetap di suatu PT tetap antar prodi misalkan dari bidang sekretari ke bidang manajemen pemasaran??
Mohon di jawab.. terima kasih…
Bu Luci Yanti,
Perpindahan dosen tetap dari PT A ke PT B namanya pindah homebase antar PT, itu tak perlu datang ke kopertis. Cukup diusulkan oleh PT tujuan melalui operator Epsbed di kampusnya dengan lampirkan:
– SK Lolos Butuh (surat keluar) dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
Format surat pernyataan: http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf
2. Perpindahan dari Prodi A ke Prodi B dalam satu PT namanya pindah homebase intra PT juga tak perlu ke Kopertis, cukup diusulkan melalui operator Epsbed di kampus tersebut dengan lampirkan:
– SK/Surat Penempatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Salam, Fitri
begini bu.. dari pihak kopertis melakukan valudasi dosen tetap dengan tujuan untuk mengetahui dosen tetap di PTS untuk memberikan beasiswa ke jenjang berikutnya.
kasus saya adalah dosen saya saat ini mengajar di bidang sekretari. karena sekretari kami sudah tidak dijalankan maka saya ingin memindahkan dosen sekretari tersebut ke manajemen pemasaran. bagaimana dengan data yang ada di dikti? dan apakah kami harus melakukan verivikasi ulang untuk hal tersebut ?
mohon dijawab ibu.. terima kasih…^^
Bu Luci sudah saya tanggapi dari tadi , itu harus diajukan ke dikti via program Epsbed dan butuh waktu menunggu disetujui, tadi sudah saya jawab sbb:
Perpindahan dari Prodi A ke Prodi B dalam satu PT namanya pindah homebase intra PT juga tak perlu ke Kopertis, cukup diusulkan melalui operator Epsbed di kampus tersebut dengan lampirkan:
-SK/Surat Penempatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi,
Password dan username program epsbed kan dipegang masing-masing PTS, kopertis tak bisa log in, kecuali kalo PTS tak pandai minta bantuan kopertis, itupun harus serahkan password dan username. Kalo Kopertis melakukan validasi data dosen itu persoalan lain, kan tak ada hubungan dengan pindah homebase, kalo ada surat undangan diminta datang validasi data dosen ya wajib hadir.
gak ada contoh surat permohona pendiriannya ya?
Pak Agusriyadi,
Ini contohnya:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/11/SuratPerjanjianPendirianYayasan.doc