Date: Tue, 29 Mar 2011 07:19:18 +0000
Subject: [kopertis-iv] Re: Mohon pencerahan tentang perubahan status dari ST ke Universitas

— In [email protected], “KH” <kh@…> wrote:
>
> Para senior saya mohon pencerahan tentang bagaimana cara melakukan perubahan status dari sekolah tinggi ke universitas. Sepengetahuan saya 60% prodi S1 dan 40% Sosial… apakah D3 juga di hitung sebagai prodi mandiri? apakah pengajuannya sama dengan pengajuan prodi baru online? mohon petunjuk…. terima kasih
>

— In [email protected], “Firi” <ft@…> wrote:

Hanya ada tiga info yang akan saya sharing, welcome bila ada yang ingin menambah/sharing informasi:

I. SK Dirjen Dikti No. 108/DIKTI/Kp/2001
http://www.dikti.go.id/Archive2007/lamp_1_sk1082001.htm
Baca lampiran 1 yang terdapat di menu atas :
Universitas minimal memiliki 10 prodi ( prog. S1 dan /atau prog. Diploma, jadi D3 dihitung juga sebagai prodi mandiri) mewakili 3 kelompok bidang ilmu yang berbeda ( 6 IPA, 4 IPS)

II. Kepmendiknas No. 234/U/2000
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_no_234u2000.htm
Pasal 17
Persyaratan perubahan bentuk perguruan tinggi sama dengan persyaratan
pendirian perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a. Bagi Perguruan tinggi negeri, telah meluluskan sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) angkatan;
b. Bagi PTK telah meluluskan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angkatan,
dan tidak berkembang menjadi bentuk institut/universitas;
c. Bagi PTS telah meluluskan sekurang-kurangnya 5 (lima) angkatan
dengan ketentuan semua ujian yang diselenggarakan dalam satu tahun
akademik dihitung sebagai 1(satu) angkatan ujian.

III. Pengajuan peruabah bentuk PT adalah offline, terkecuali ada pembukaan prodi baru maka pembukaan tsb diajukan melalui prodi baru online. Sekarang item 1-6 di bawah ini adalah wewenang Direktur Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, bisa didatangi menurut petunjuk di bawah ini :

Waktu Pelayanan Masyarakat
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1951:waktu-pelayanan-masyarakat&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
Written by Franova Herdiyanto
Thursday, 03 March 2011 17:53
Yth.: 1.Rektor PTP (dahulu PTN)
2.Koordinator Kopertis Wilayah 1-XII
di Indonesia

Dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang mengusulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan Pendirian Perguruan Tinggi baru;
2. Permohonan Pembukaan Program Studi Baru;
3. Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi;
4. Pengalihan Pembinaan Perguruan Tinggi dari Kementerian Lain ke Kementerian Pendidikan Nasional;
5. Peningkatan Status Program Studi/Jurusan; serta
6. Permohonan Penegerian Perguruan Tinggi.
maka dengan hormat kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011 waktu bagi pelayanan terhadap hal-hal tersebut di atas dilaksanakan pada setiap:
Hari : Senin dan Selasa
Waktu : Pukul 10.00-14.00 WIB
Tempat : Ruang Tamu Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi, Gedung D lantai 6, Kemdiknas
Persyaratan : 1. Mengisi buku tamu yang telah disediakan di meja penerima tamu Gd. D lantai 6
2. Membawa surat tugas dari perguruan tinggi/lembaga yang bersangkutan
Bagi koordinator kopertis mohon dapat menginformasikan hal ini kepada Perguruan Tinggi Masyarakat yang berada di wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Kelembagaan dan kerjasama
TTD
Achmad Jazidie

Semoga bermanfaat, salam, Fitri