Pertanyaan dari FB Group DI
Heru Pxxxx
Adakah Bapak/Ibu ada yang menpunyai informasi tamatan 1st level Specializing (SP-1), atau 2nd level Specializing (SP-2) untuk dosen Politeknik diakui oleh Dikti?

>>>

Tanggapan saya :
Dear Pak Heru Pxxxx

Dikti mengakui lulusan pendidikan spesialis ( Sp-1 dan Sp-2), ini bisa dibaca di PP no. 17 tahun 2010 pasa 98 (1) http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/PP17-2010Lengkap.pdf Lulusan Pendidikan Akademik, vokasi, profesi, dan spesialis berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi dan gelar spesialis. Pasal 98 (4) gelar untuk lulusan spesialis ditulis dibelakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya.

Saat ini Dikti sedangi menyusun penataan kode bidang keilmuan pengganti sk 163. Untuk jenjang pendidikan, dipakai kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sbb:
1. Sekolah Dasar
2. SMU, SMK
3. D1
4. D2
5. D3
6. D4, S1
7. Profesi
8. S2, Spesialis
9. S3, Super Spesialis
Total 9 jenjang.
Bisa nampak Gelar spesialis dirancangkan Dikti di jenjang ke 8 (setara dengan S2) dan Super Spesialis di jenjang 9 (setara dengan S3) sesuai KKNI kita.

Namun harus hati-hati dengan RUU tentang PT yang saat ini sedang dibahas di komisi X saat ini:
http://www.dpr.go.id/id/ruu/kesejahteraan-rakyat/Komisi10/136/RUU-TENTANG-PENDIDIKAN-TINGGI

Perhatikan Pasal 8 tentang Jenis pendidikan tinggi di Indonesia ( pendidikan tinggi akademik, pendidikan tinggi profesi, pendidikan tinggi vokasi), Pasal 9 tentang jenis strata (gelar) yang termasuk dalam ketiga Pendidikan Tinggi yang disebut dalam pasal 8. Pasal 10 tentang jenis program pendidikan yang boleh diselenggarakan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Poltek dan Akademi. Di situ diterangkan yang boleh menyelenggarakan program pendidikan profesi dan spesialis setelah RUU PT disahkan hanya Universitas dan Institut aja (tentu akan diberi masa transisi agar mahasiswa yang ongoing bisa selesai programnya), dan gelar Sp-1 dan Sp-2 yang dihasilkan di luar Universitas dan Institut sebelum RUU PT dinyatakan efektif dilaksanakan tentu tak ada masalah.

Sekian harap info ini bermanfaat, salam, Fitri

>>>

Update:
Tanggapan Pak Wartono atas Postingan “Seputar Gelar Sp-1 dan Sp-2 bagi lulusan Program Pendidikan Spesialis”

— In [email protected], Stefanus A Wartono <sta@…> wrote:

Harap dipahami bahwa konteks Sp-1 (Spesialis) dan Sp-2 (Super Spesialis) adalah (masih) untuk program studi khususnya Kedokteran dan Kedokteran Gigi.

Di mana kita mengenal Spesialis Anak, Spesialis Bedah, Spesialis Bedah
Mulut, dll.
Jadi … belum dalam konteks Spesialis yang dari Politeknik.

Walaupun (mungkin) ada lulusan Spesialis dari jalur Vokasi dari luar
negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh Dikti, namun hal ini
umumnya berkaitan dengan dan untuk penyetaraan kepangkatan semata.

Please CMIIW.

Tanggapan saya:

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Thu, 16 Jun 2011 04:24:47 +0000
Subject: Re: [portal-informasi-pendidikan] Seputar Gelar Sp-1 dan Sp-2 bagi lulusan Program Pendidikan Spesialis

Salah satu daya tarik Milis evaluasi adalah bisa berdiskusi dengan Senior seperti Pak War, Pak Budi W, Dik GTS dll. Diskusi seputar pendidikan tinggi hampir langka saya temukan belakangan bahkan langka di FB Group Dosen yang beranggota 4.000 lebih, sepertinya mereka lebih tertarik pada hal yang bersifat OOT dari pada masalah pendidikan tinggi. Kalo di milis DG, milis kopertis 4 dan web Kopertis 12 agak mirip Forum tanya jawab, diskusi juga ada namun tak sebanyak di milis evaluasi.

Ok saya tanggapi masukan Pak War, maaf Pak War ysh bila kurang tepat dimaafkan dan dilanjuti dengan diskusi lagi.

Di Produk Hukum Indonesia, Sp-1 dan Sp-2 merupakan gelar dari lulusan Pendidikan Tinggi Profesi jenjang Program Spesialis, tidak ada SATU AYATpun mengatakan arti Spesialis itu hanya berlaku untuk program studi bidang kedokteran dan kedokteran gigi. Bahkan di pasal 86 PP 17 tahun 2010 terang-terang menjelaskan program profesi dan spesialis terbuka untuk tamatan D4 (kedokteran mana ada D4?). Hanya di RUU PT program pendidikan profesi hanya boleh diselenggarakan Universitas dan Institut sedangkan di PP 17 tahun 2010 tak ada larangan/pembatasan ini.

Bukti :
PP no. 17 tahun 2010
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/PP17-2010Lengkap.pdf
Pasal 85
(1) Pendidikan Tinggi dapat menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi dan /atau Pendidikan Profesi
(2) Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas
(3) Pendidikan Tinggi dapat menyelenggarakan Program:
a. Diploma pada Program Vokasi
b. Sarjana, Sarjana dan Magister, atau Sarjana, Magister dan Doktor pada Pendidikan Akademik
c. Spesialis dan/atau Profesi pada Pendidikan Profesi

Pasal 86
(4)Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada program spesialis dan profesi:
a. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pada pendidikan sarjana atau DIPLOMA 4 atau menerima pengakuan setingkat atas prestasi belajar melalui pengalaman dan,
b. Memenuhi persyaratan masuk yang ditentukan oleh PT yang bersangkutan.

Pasal 98
(4) Gelar untuk lulusan pada Spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. Dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya.

Pengertian Pendidikan tinggi profesi
Pendidikan tinggi profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional, pendidikan tinggi profesi terdiri dari program profesi dan program spesialis.

Contoh:
-Program Pendidikan Spesialis Farmasi Rumah Sakit di ITB
http://download.fa.itb.ac.id/filenya/lain-lain/Informasi%20Sebelumnya/Informasi%20Program%20Spesialis%20Farmasi%20Rumkit%20Univeraitas%20Airlangga.pdf

-Program Pendidikan Spesialis-1 (Sp-1) Pekerjaan Sosial di STKS
http://hari-ini.jimdo.com/2011/04/18/penerimaan-mahasiswa-baru-2011-sekolah-tinggi-kesejahtraan-sosial-stks-bandung/
Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Sosial RI yang menyelenggarakan program pendidikan Diploma IV Pekerjaan Sosial dan Program Pascasarjana Spesialis Pekerjaan Sosial.

Sekian tanggapan saya.

PS: APA ITU “CMIIW” Pak War yang baik, kasih tahu donk. Thanks.

Salam hormat, Fitri