Seputar PTN-BH, PTN-BLU, PTN-Satker dan PTN-Baru

Saat ini kita memiliki 121 PTN yang semua bisa ditelusuri dengan kunjungi
http://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi
Set lingkup koorfinasi ke PTN dan Status Perguruan Tinggi ke AKTIF, masukan captcha atau kunci pengaman yang tampil, lainnya dibiarkan kosong, klik cari Perguruan Tinggi akan tampil Data lengkap 121 Perguruan Tinggi yang masih aktif.

Dengan perincian:
11 PTN-BH yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerniah
24 PTN-BLU yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
86 PTN Satker diantaranya :
– 35 PTN Baru yang pengakatan SDMnya diatur dalam Perpres no.10 Tahun 2016 merujuk pada UU no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
– 3 Akademi Komunitas

Daftar nama 11 PTN-BH dan 24 PTN-BLU beserta produk hukum penetapannya bisa unduh dan baca yang saya susun dan lampirkan dalam sajian ini.

Dasar Hulum

UU no.12 Tahun 2012 Pasal 65 dan PP no.4 Tahun 2014 pasal 27 membagi pola pengelolaan PTN menjadi:
a. PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau dikenali dengan PTN satker atau PTN pola PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
b. PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau PTN-BLU
c. PTN sebagai badan umum atau PTN-BH

Untuk memudahkan monitor dan evaluasi kinerja, Kemristekdikti kemudian membagi klastering PTN dalam empat kelompok masing-masing untuk klaster PTN BLU, PTN BH, PTN satuan kerja, dan PTN Baru.

Perbedaan dasar pada PTN-BH dan PTN-BLU bisa dijelaskan sebagai berikut:

Segi Penetapan status
Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.

Rujukan pengelolaan
PTN-BH merujuk pada UU PT, PP no. 4 tahun 2014 dengan juknisnya PP tentang Statuta PTN ybs.
PTN-BLU merujuk pada UU PT, PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 dengan juknisnya Kepmenkeu tentang penetapan status BLU pada PTN ybs.

Dasar Penetapan Tarif  Layanan
Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Pola Pelaporan Keuangan:
Pendapatan BLU dilaporkan sebagai PNBP, sedangkan pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dalam BMN, sedangkan aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

Penyelenggaraan Prodi
Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya, sedangkan PTN-BLU tidak bisa.

Pengelolaan SDM (pendidik dan tendik)

PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014
yaitu berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap non pns.

Untuk PTN-BLU kewenangan mengangkat tenaga tetap non PNS terdapat di pasal 33 PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 

Dengan demikian untuk Dosen Tetap Non PNS di PTN-BH ataupun PTN-BLU yang memenuhi persyaratan pasal 10 Permendikbud no. 84 Tahun 2013 dapat mengusulkan NIDN dengan kriteria yang diatur dalam Permen no. 26 tahun 2015 jo no.2 tahun 2016 tentang registrasi pendidik.
Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
Permendikbud no. 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
Permenristekdikti no. 2 tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Permendikbud no.26 Tahun 2015 dan Lampiran

Silakan unduh :
Daftar Nama 11 PTN-BH bisa unduh di SINI

Daftar Nama 24 PTN-BLU bisa unduh di SINI

Daftar Nama 35 PTN Baru

Paparan Sesjen PK-BLU

Website Direktorat PPK BLU, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

Screenshot_2016-05-16-16-15-16-2

Screenshot_2016-05-16-16-14-20-1
Screenshot_2016-05-16-16-14-30-1