Akreditasi Ulang Bagi Program Studi Yang Habis Masa Berlakunya
Selasa, 13 September 2011 00:34
Kepada Yth. :
Ketua Program Studi
Di
Lingkungan Perguruan Tinggi
Seluruh lndonesia
Ketua Program Studi
Di
Lingkungan Perguruan Tinggi
Seluruh lndonesia
Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan data pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) program studi tersebut dalam lampiran surat ini dalam tahun 2011 dan 2012 telah habis masa bertakunya akreditasi.
Untuk menanggulangi sebelum masa berlakunya akreditasi program studi tersebut bagi yang belum mengusulkan akreditasi ulang mohon kiranya Saudara dapat segera mengajukan usulan akreditasi tahun anggaran 2012 paling tambat pada akhir bulan November 2011 sehingga dapat diproses lebih lanjut. Usulan akreditasi melewati akhir bulan November 2011 akan diproses pada tahun anggaran 2012.
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perhatian kepada Saudara untuk dapat mempercepat usulan akreditasi ulang agar sebelum masa habis berlakunya akreditasi telah mendapat akreditasi ulang.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatian serta kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.Lengkapnya isi Surat Edaran Ketua BAN-PT nomor 1040/BAN-PT/Umum/IX/2011 perihal tersebu di atas bisa unduh di sini
Untuk menanggulangi sebelum masa berlakunya akreditasi program studi tersebut bagi yang belum mengusulkan akreditasi ulang mohon kiranya Saudara dapat segera mengajukan usulan akreditasi tahun anggaran 2012 paling tambat pada akhir bulan November 2011 sehingga dapat diproses lebih lanjut. Usulan akreditasi melewati akhir bulan November 2011 akan diproses pada tahun anggaran 2012.
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perhatian kepada Saudara untuk dapat mempercepat usulan akreditasi ulang agar sebelum masa habis berlakunya akreditasi telah mendapat akreditasi ulang.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatian serta kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.Lengkapnya isi Surat Edaran Ketua BAN-PT nomor 1040/BAN-PT/Umum/IX/2011 perihal tersebu di atas bisa unduh di sini
Produk Hukum terkait:
– Permendiknas no. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
– Permendiknas no. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
-Silakan baca materi penting terkait akreditasi yang disampakan oleh ketua BAN-PT Prof. Kamanto Sunarto di Rakor Pimpinan Yayasan dan Pimpinan PTS di Kopertis VI, September 2011
program studi saya pada bulan juni 2011, mendapatkan nilai C, setelah kami tanyakan, pengisian borang kami kurang bagus, padahal kondisi riil program studi kami layak dapat A,kami tidak puas dengan penilaian ini. kami akan mengajukan kembali untuk reakreditasi. yang ingin saya tanyakan adalah :
1. berapa bulan waktu paling cepat untuk bisa mengajukan akreditasi kembali ?
2. Apakah penilaian hanya melibatkan BAN dalam ? sehingga hanya kualitas borang yang dipakai acuan ?, karena setelah saya tanyakan assesor yang datang, beliau mengatakan kalau menilai baik.
mohon penjelasan.
Pak Hidayat, pertama-tama mohon maaf karena banyak junk mail masuk ke akun saya sehingga postingan Bapak luput dari perhatianku, kebetulan dua hari ini di kantor banyak tugas yang membuat saya juga tak sempat periksa ulang web admin apa ada pertanyaan yang tertinggal (belum dibalas) . Sorry ya.
Pertanyaan pertama Bapak jawabannya ada di :
BUKU 5-PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM SARJANA
http://ban-pt.kemdiknas.go.id/bb10/S1/BUKU%205-PEDOMAN%20PENILAIAN%20INSTRUMEN%20AKREDITASI%20SARJANA%20%28VERSI%2023%20JULI%202010%29.doc
Bab III hal 13
Program studi yang tidak terakreditasi (atau yang terakreditasi kurang memuaskan) dapat mengajukan usul untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan yang berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal surat keputusan tentang penetapan status tidak terakreditasi (atau terakreditasi dengan hasil kurang memuaskan)yang dikeluarkan oleh BAN-PT
Ketentuan memperbolehkan akreditasi ulang sebelum SK jatuh tempo juga ada disinggung di Permendiknas no. 28 tahun 2005 pasal 10 butir 2 : http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen28-2005BAN-PT.pdf
Pertanyaan kedua silakan baca KRITERIA DAN PROSEDUR PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM STUDI dan KEPUTUSAN PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM STUDI yang kebetulan juga terdapat di buku 5 ini, silkan baca Bab II dan Bab III.
Sekali lagi saya mohon maaf atas keterlambatan membalas pertanyaan Bapak, terima kasih telah mengunjungi web kami, salam, Fitri..
>>>
Pertanyaan Pak Hidayat :
Submitted on 2011/11/19 at 3:46 pm
Program studi saya pada bulan juni 2011, mendapatkan nilai C, setelah kami tanyakan, pengisian borang kami kurang bagus, padahal kondisi riil program studi kami layak dapat A,kami tidak puas dengan penilaian ini. kami akan mengajukan kembali untuk reakreditasi. yang ingin saya tanyakan adalah :
1. berapa bulan waktu paling cepat untuk bisa mengajukan akreditasi kembali ?
2. Apakah penilaian hanya melibatkan BAN dalam ? sehingga hanya kualitas borang yang dipakai acuan ?, karena setelah saya tanyakan assesor yang datang, beliau mengatakan kalau menilai baik.
mohon penjelasan.