Akreditasi Ulang Bagi Program Studi Yang Habis Masa Berlakunya

Selasa, 13 September 2011 00:34
Kepada Yth. :
Ketua Program Studi
Di
Lingkungan Perguruan Tinggi
Seluruh lndonesia
Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan data pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) program studi tersebut dalam lampiran surat ini dalam tahun 2011 dan 2012 telah habis masa bertakunya akreditasi.
Untuk menanggulangi sebelum masa berlakunya akreditasi program studi tersebut bagi yang belum mengusulkan akreditasi ulang mohon kiranya Saudara dapat segera mengajukan usulan akreditasi tahun anggaran 2012 paling tambat pada akhir bulan November 2011 sehingga dapat diproses lebih lanjut. Usulan akreditasi melewati akhir bulan November 2011 akan diproses pada tahun anggaran 2012.
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perhatian kepada Saudara untuk dapat mempercepat usulan akreditasi ulang agar sebelum masa habis berlakunya akreditasi telah mendapat akreditasi ulang.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatian serta kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.Lengkapnya isi Surat Edaran Ketua BAN-PT  nomor 1040/BAN-PT/Umum/IX/2011 perihal tersebu di atas  bisa unduh di sini

Produk Hukum terkait:
– Permendiknas no. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
– Permendiknas no. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
-Silakan baca materi penting terkait akreditasi yang disampakan oleh ketua BAN-PT Prof. Kamanto Sunarto di Rakor Pimpinan Yayasan dan Pimpinan PTS di Kopertis VI, September 2011